Kasus Suap Sumut, KPK Periksa Pejabat Wali Kota Medan
A
A
A
JAKARTA - Usai menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil sejumlah saksi.
Dalam kasus ini penyidik bakal memeriksa Pejabat (PJ) Wali Kota Medan, Randiman Tarigan. Dia bakal diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. "Dia (Randiman) diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015).
Selain Randiman, istri Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana juga diperiksa penyidik KPK. Evi yang tengah diperiksa KPK disebut-sebut menerima uang suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp300 juta.
Penerimaan uang itu, berkaitan dengan pengesahan APBD 2014 milik Pemprov Sumut. Namun, uang tersebut kabarnya sudah dikembalikan. Selain dua saksi di atas, penyidik juga bakal memeriksa sejumlah saksi lain.
Mereka adalah Anggota DPRD Sumut Brilian Mochtar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, Kabiro Keuangan Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis, mantan Anggota DPRD Sumut Ali Jabbar Napitupulu.
Kemudian pihak lain yang turut diperiksa, Zulkarnaen selaku pihak wirasawasta, Bendahara Sekretariat Sumut Muhammad Alinafiah, serta mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.
Tak sampai disitu, untuk mendalami kasus tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Namun kali ini Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Sumut Saleh Bangun (SB).
SB diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014. "Yang bersangkutan (Gatot) diperiksa untuk tersangka SB," tambah Yuyuk.
Dalam kasus ini, Gatot yang diduga pemberi hadiah atau janji disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Gatot, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2015 Ajib Shah (AJS) sebagai tersangka di kasus yang sama. Ajib ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014.
Selain Ajib, KPK juga menetapkan dua anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, Saleh Bangun (SB) dan Chaidir Ritonga (CHR). Saleh diketahui merupakan Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, sedangkan Chaidir merupakan anggota DPRD Sumut di periode yang sama.
Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain para tersangka di atas, KPK juga menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
Dalam kasus ini penyidik bakal memeriksa Pejabat (PJ) Wali Kota Medan, Randiman Tarigan. Dia bakal diperiksa untuk tersangka Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. "Dia (Randiman) diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015).
Selain Randiman, istri Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana juga diperiksa penyidik KPK. Evi yang tengah diperiksa KPK disebut-sebut menerima uang suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp300 juta.
Penerimaan uang itu, berkaitan dengan pengesahan APBD 2014 milik Pemprov Sumut. Namun, uang tersebut kabarnya sudah dikembalikan. Selain dua saksi di atas, penyidik juga bakal memeriksa sejumlah saksi lain.
Mereka adalah Anggota DPRD Sumut Brilian Mochtar, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut Baharuddin Siagian, Kabiro Keuangan Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis, mantan Anggota DPRD Sumut Ali Jabbar Napitupulu.
Kemudian pihak lain yang turut diperiksa, Zulkarnaen selaku pihak wirasawasta, Bendahara Sekretariat Sumut Muhammad Alinafiah, serta mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.
Tak sampai disitu, untuk mendalami kasus tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Namun kali ini Gatot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Sumut Saleh Bangun (SB).
SB diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014. "Yang bersangkutan (Gatot) diperiksa untuk tersangka SB," tambah Yuyuk.
Dalam kasus ini, Gatot yang diduga pemberi hadiah atau janji disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Gatot, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2015 Ajib Shah (AJS) sebagai tersangka di kasus yang sama. Ajib ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014.
Selain Ajib, KPK juga menetapkan dua anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, Saleh Bangun (SB) dan Chaidir Ritonga (CHR). Saleh diketahui merupakan Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, sedangkan Chaidir merupakan anggota DPRD Sumut di periode yang sama.
Atas perbuatannya, ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain para tersangka di atas, KPK juga menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
(maf)