Eks Anak Buah OC Kaligis Segera Diadili
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan suap yang menjerat mantan anak buah advokat Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry segera disidangkan.
Kepastian kasus Gerry segera disidangkan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh berkas penyidikan dinyatakan sudah rampung atau P21.
"Iya, P21," ujar kuasa hukum Gerry, Haerudin Masaro saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Masaro memastikan kliennya sudah menekan tandatangan berkas P21-nya. Namun, Masaro belum mengetahui kapan pastinya Gerry dihadapkan ke meja hijau.
"Iya Insya Allah sidang minggu depan," ujar Masaro.
Gerry ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gerry ditetapkan tersangka bersama tujuh tersangka lainnya tiga hakim PTUN Medan, panitera PTUN, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, pengacara OC Kaligis.
PILIHAN:
Menkumham Era SBY Kritik SE Kapolri Soal Ujaran Kebencian
Kepastian kasus Gerry segera disidangkan setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh berkas penyidikan dinyatakan sudah rampung atau P21.
"Iya, P21," ujar kuasa hukum Gerry, Haerudin Masaro saat ditemui di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Masaro memastikan kliennya sudah menekan tandatangan berkas P21-nya. Namun, Masaro belum mengetahui kapan pastinya Gerry dihadapkan ke meja hijau.
"Iya Insya Allah sidang minggu depan," ujar Masaro.
Gerry ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gerry ditetapkan tersangka bersama tujuh tersangka lainnya tiga hakim PTUN Medan, panitera PTUN, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, pengacara OC Kaligis.
PILIHAN:
Menkumham Era SBY Kritik SE Kapolri Soal Ujaran Kebencian
(dam)