Kapolri: Apa Urgensi Peradi Minta SE Hate Speech Dicabut?
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempertanyakan permintaan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mengenai pencabutan Surat Edaran Hate Speech. Sebab, Surat Edaran (SE) itu hanya untuk internal Polri, bukan untuk Peradi maupun masyarakat.
"Itu untuk internal kita. Apa kaitannya dengan Peradi?" tanya Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Badrodin berharap Peradi mengerti bahwa surat edaran tersebut bukan regulasi. "Surat edaran itu berisi tata cara penanganan, dan gunanya kepada anggota kita, bukan untuk Peradi, bukan untuk masyarakat. Jangan salah. Apa urgensinya Peradi minta dicabut?" tutur Badrodin.
Oleh karena itu, tegas Badrodin, surat edaran tersebut tidak ada kaitannya dengan Peradi. (Baca: Peradi Desak Polri Cabut Surat Edaran Hate Speech)
"Jadi kalau saya ngumpulkan anggota, misalnya arahan begini lho, kalau menangani ini cara-caranya begini, itu kita tuangkan di dalam surat edaran kita. Kenapa harus dicabut?" ucapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, keberadaan Surat Edaran Hate Speech itu tidak mengubah kaidah-kaidah hukum di undang-undang yang sudah ada.
"Undang-undang ini enggak berubah, kaidah-kaidah hukumnya kan engak berubah, apanya dicabut? Coba pikir," tukasnya.
PILIHAN:
Aturan Hate Speech Ibarat Pasal Penghinaan Era Orba
Surat Edaran Kebencian Dinilai Kebiri Kebebasan Berpendapat
"Itu untuk internal kita. Apa kaitannya dengan Peradi?" tanya Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Badrodin berharap Peradi mengerti bahwa surat edaran tersebut bukan regulasi. "Surat edaran itu berisi tata cara penanganan, dan gunanya kepada anggota kita, bukan untuk Peradi, bukan untuk masyarakat. Jangan salah. Apa urgensinya Peradi minta dicabut?" tutur Badrodin.
Oleh karena itu, tegas Badrodin, surat edaran tersebut tidak ada kaitannya dengan Peradi. (Baca: Peradi Desak Polri Cabut Surat Edaran Hate Speech)
"Jadi kalau saya ngumpulkan anggota, misalnya arahan begini lho, kalau menangani ini cara-caranya begini, itu kita tuangkan di dalam surat edaran kita. Kenapa harus dicabut?" ucapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, keberadaan Surat Edaran Hate Speech itu tidak mengubah kaidah-kaidah hukum di undang-undang yang sudah ada.
"Undang-undang ini enggak berubah, kaidah-kaidah hukumnya kan engak berubah, apanya dicabut? Coba pikir," tukasnya.
PILIHAN:
Aturan Hate Speech Ibarat Pasal Penghinaan Era Orba
Surat Edaran Kebencian Dinilai Kebiri Kebebasan Berpendapat
(hyk)