Aturan Hate Speech Tertibkan Penyampaian Pendapat di Media Sosial

Selasa, 03 November 2015 - 17:25 WIB
Aturan Hate Speech Tertibkan...
Aturan Hate Speech Tertibkan Penyampaian Pendapat di Media Sosial
A A A
JAKARTA - Indonesia tidak menganut sistem demokrasi liberal. Maka itu, surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian (hate speech) dinilai sudah tepat.

Fungsionaris Forum Intelektual Muda Indonesia, Willy Kurniawan menganggap sudat edaran tersebut berperan untuk menertibkan penyampaian pendapat di media sosial.

"Kemudahan dalam menyampaikan pendapat di media sosial maupun jejaring internet dan teknologi informasi secara umum seringkali disalahgunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan manfaat yang seharusnya didapat," ujar Willy dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (3/11/2015).

Menurutnya, surat edaran Nomor SE/6/X/2015 Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) secara substansial tidak bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi di Indonesia.

"Kita menganut model demokrasi, di mana setiap orang diberi kebebasan tapi bertanggung jawab," ucapnya.

Baca: Aturan Hate Speech Bukan Solusi Redam Kritik ke Jokowi.
(kur)
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Polemik Penceramah Radikal,...
Polemik Penceramah Radikal, DPR: Penyebaran Radikalisme dan Ekstremisme Meningkat
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Tuai Polemik Soal Merek...
Tuai Polemik Soal Merek Dagang, Pakar Jelaskan Makna Mie Gacoan
Eri Syofiar Minta Maaf...
Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi
Kontroversi Alat Kontrasepsi...
Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Kemenkes Buka Suara
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved