Aturan Hate Speech Tertibkan Penyampaian Pendapat di Media Sosial
A
A
A
JAKARTA - Indonesia tidak menganut sistem demokrasi liberal. Maka itu, surat edaran Kapolri tentang ujaran kebencian (hate speech) dinilai sudah tepat.
Fungsionaris Forum Intelektual Muda Indonesia, Willy Kurniawan menganggap sudat edaran tersebut berperan untuk menertibkan penyampaian pendapat di media sosial.
"Kemudahan dalam menyampaikan pendapat di media sosial maupun jejaring internet dan teknologi informasi secara umum seringkali disalahgunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan manfaat yang seharusnya didapat," ujar Willy dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (3/11/2015).
Menurutnya, surat edaran Nomor SE/6/X/2015 Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) secara substansial tidak bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi di Indonesia.
"Kita menganut model demokrasi, di mana setiap orang diberi kebebasan tapi bertanggung jawab," ucapnya.
Baca: Aturan Hate Speech Bukan Solusi Redam Kritik ke Jokowi.
Fungsionaris Forum Intelektual Muda Indonesia, Willy Kurniawan menganggap sudat edaran tersebut berperan untuk menertibkan penyampaian pendapat di media sosial.
"Kemudahan dalam menyampaikan pendapat di media sosial maupun jejaring internet dan teknologi informasi secara umum seringkali disalahgunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan manfaat yang seharusnya didapat," ujar Willy dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (3/11/2015).
Menurutnya, surat edaran Nomor SE/6/X/2015 Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) secara substansial tidak bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi di Indonesia.
"Kita menganut model demokrasi, di mana setiap orang diberi kebebasan tapi bertanggung jawab," ucapnya.
Baca: Aturan Hate Speech Bukan Solusi Redam Kritik ke Jokowi.
(kur)