Aturan Hate Speech Ibarat Pasal Penghinaan Presiden Era Orba

Selasa, 03 November 2015 - 15:58 WIB
Aturan Hate Speech Ibarat...
Aturan Hate Speech Ibarat Pasal Penghinaan Presiden Era Orba
A A A
JAKARTA - Surat Edaran (SE) tentang hate speech (ujaran kebencian) yang disahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dinilai seperti pasal penghinaan pada zaman Orde Baru (Orba).

Pengamat Politik Universitas dari Al-Azhar Indonesia Rahmat Bagja mengatakan, zaman Orba aparat hukum dengan mudah menangkap siapa saja yang dianggap menyinggung presiden, karena sama saja menghina negara.

"Seperti pasal-pasal penghinaan terhadap presiden yang di batalkan MK tahun 2012. Di KUHP ada ketika menghina presiden itu orang di pidana. Dan banyak korban dizaman orde baru," ujar Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Dia menilai surat edaran yang dikeluarkan Kapolri tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "Jadi ketika itu dihidupkan kembali melalui surat edaran, menurut saya tidak ada cantolannya," jelasnya.

Maka iru dia mengimbau masyarakat untuk mengkritik pemeritahan sekarang. Dia mencontohkan, Presiden Amerika Serikat Barack Obama mendapat kritik keras dari orang Republican.

"Mereka bakar patung Obama, sepanjang tidak bakar bendera AS ya enggak ada masalah itu hal biasa," imbuhnya.

Bahkan dia mengingatkan, surat edaran yang dikeluarkan Kapolri membuat demokrasi di Indonesia tercederai. "Itu berbahaya, kalau Jokowi begini, misalnya dengan Kapolri, ya sudah balik lagi ke Orde Baru. Bahkan bisa lebih gila dari Mega," terangnya.

Baca: Aturan Hate Speech Bukan Solusi Redam Kritik ke Jokowi.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9248 seconds (0.1#10.140)