Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Eks Dirut Wijaya Karya

Selasa, 03 November 2015 - 11:46 WIB
Kasus Alkes Udayana,...
Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Eks Dirut Wijaya Karya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik bakal memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya tahun 2009-2010, Bintang Perbowo sebagai saksi.

Petinggi Wijaya Karya itu akan dimintai keterangan untuk tersangka Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwadi (DPW) serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).

"Dia (Bintang) akan diperiksa untuk tersangka DPW dan MDM," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2015).

Belum jelas pemeriksaan Bintang terkait apa. Namun disinyalir yang bersangkutan mengetahui dugaan korupsi pengadaan Rumah Sakit Pendidikan tersebut.

"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk keperluan penyidikan," tukasnya.

Dalam kasus ini, Dudung yang kapasitas sebagai (mantan) Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) itu diganjar dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Adapun untuk Made Meregawe sebelumnya juga resmi menyandang status tersangka. Made diduga melakukan permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara.

Total dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Untuk diketahui, PT Nusa merupakan perusahaan konstruksi yang awalnya bernama PT Duta Graha Indah. Perusahaan ini mengganti nama saat rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa pada 9 Agustus 2012.

Pertimbangannya, laba perusahaan 'terjun bebas' setelah tersandung kasus korupsi. Padahal mereka selama ini mengandalkan proyek pemerintah sebagai pemasukan perusahaan.

Perusahaan ini dikaitkan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dari pengakuan salah seorang petingginya di pengadilan, PT DGI telah mendapat 10 proyek pemerintah atas penggiringan Nazaruddin. Termasuk proyek Wisma Atlet yang menjerat banyak tersangka.

Pilihan:

Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen

DPR Minta Surat Edaran Hate Speech Disosialisasikan Secara Masif
(maf)
Berita Terkait
Tersangka Dugaan Korupsi...
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Segera Ditetapkan
Lima Tersangka Dugaan...
Lima Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RS Fatimah Diamankan di Jakarta
Tersangka Korupsi Pengadaan...
Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Rugikan Negara Rp9,3 Miliar
Rektor Universitas Udayana...
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi
Setelah 12 Jam Diperiksa...
Setelah 12 Jam Diperiksa di KPK, Dosen Udayana Bungkam
Rektor Unud Tersangka...
Rektor Unud Tersangka Korupsi Rp443 Miliar Tak Ditahan Usai Diperiksa
Berita Terkini
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved