Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa Eks Dirut Wijaya Karya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik bakal memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya tahun 2009-2010, Bintang Perbowo sebagai saksi.
Petinggi Wijaya Karya itu akan dimintai keterangan untuk tersangka Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwadi (DPW) serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).
"Dia (Bintang) akan diperiksa untuk tersangka DPW dan MDM," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2015).
Belum jelas pemeriksaan Bintang terkait apa. Namun disinyalir yang bersangkutan mengetahui dugaan korupsi pengadaan Rumah Sakit Pendidikan tersebut.
"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk keperluan penyidikan," tukasnya.
Dalam kasus ini, Dudung yang kapasitas sebagai (mantan) Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) itu diganjar dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Adapun untuk Made Meregawe sebelumnya juga resmi menyandang status tersangka. Made diduga melakukan permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara.
Total dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Untuk diketahui, PT Nusa merupakan perusahaan konstruksi yang awalnya bernama PT Duta Graha Indah. Perusahaan ini mengganti nama saat rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa pada 9 Agustus 2012.
Pertimbangannya, laba perusahaan 'terjun bebas' setelah tersandung kasus korupsi. Padahal mereka selama ini mengandalkan proyek pemerintah sebagai pemasukan perusahaan.
Perusahaan ini dikaitkan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dari pengakuan salah seorang petingginya di pengadilan, PT DGI telah mendapat 10 proyek pemerintah atas penggiringan Nazaruddin. Termasuk proyek Wisma Atlet yang menjerat banyak tersangka.
Pilihan:
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
DPR Minta Surat Edaran Hate Speech Disosialisasikan Secara Masif
Untuk mendalami kasus ini, penyidik bakal memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya tahun 2009-2010, Bintang Perbowo sebagai saksi.
Petinggi Wijaya Karya itu akan dimintai keterangan untuk tersangka Presiden Direktur PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwadi (DPW) serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa (MDM).
"Dia (Bintang) akan diperiksa untuk tersangka DPW dan MDM," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2015).
Belum jelas pemeriksaan Bintang terkait apa. Namun disinyalir yang bersangkutan mengetahui dugaan korupsi pengadaan Rumah Sakit Pendidikan tersebut.
"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk keperluan penyidikan," tukasnya.
Dalam kasus ini, Dudung yang kapasitas sebagai (mantan) Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) itu diganjar dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Adapun untuk Made Meregawe sebelumnya juga resmi menyandang status tersangka. Made diduga melakukan permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara.
Total dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Untuk diketahui, PT Nusa merupakan perusahaan konstruksi yang awalnya bernama PT Duta Graha Indah. Perusahaan ini mengganti nama saat rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa pada 9 Agustus 2012.
Pertimbangannya, laba perusahaan 'terjun bebas' setelah tersandung kasus korupsi. Padahal mereka selama ini mengandalkan proyek pemerintah sebagai pemasukan perusahaan.
Perusahaan ini dikaitkan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dari pengakuan salah seorang petingginya di pengadilan, PT DGI telah mendapat 10 proyek pemerintah atas penggiringan Nazaruddin. Termasuk proyek Wisma Atlet yang menjerat banyak tersangka.
Pilihan:
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
DPR Minta Surat Edaran Hate Speech Disosialisasikan Secara Masif
(maf)