Pejabat Era SBY: Desakan Jokowi Mundur Tak Langgar Konstitusi
A
A
A
JAKARTA - Aspirasi masyarakat yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya berdasarkan konstitusi menyuarakan aspirasi tersebut tidak dilarang.
Staf Khusus Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief wajar munculnya aspirasi tersebut, setelah usia seorang presiden memimpin mencapai satu tahun.
"Menjelang setahun Jokowi, jagad sosial media memang dikejutkan dengan Jempol movement TTWW yang meminta Jokowi mundur," ujar Andi dalam akun @AndiArief_AA, Selasa (3/1/2015).
Menurutnya, Pemerintahan Jokowi jangan merespons aspirasi ini secara berlebihan. Alasannya, realisasi dari aspirasi desakan meminta Jokowi mundur dari kursi presiden itu, di atur mekanismenya dalam konstitusi.
"Meskipun rakyat menghendaki presidennya turun, namun konstitusi kita menyerahkan kata akhirnya pada forum tertinggi negara dan MK," jelasnya.
Baca: Setahun Jokowi-JK, Tingkat Kepuasan Masyarakat Merosot.
Staf Khusus Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief wajar munculnya aspirasi tersebut, setelah usia seorang presiden memimpin mencapai satu tahun.
"Menjelang setahun Jokowi, jagad sosial media memang dikejutkan dengan Jempol movement TTWW yang meminta Jokowi mundur," ujar Andi dalam akun @AndiArief_AA, Selasa (3/1/2015).
Menurutnya, Pemerintahan Jokowi jangan merespons aspirasi ini secara berlebihan. Alasannya, realisasi dari aspirasi desakan meminta Jokowi mundur dari kursi presiden itu, di atur mekanismenya dalam konstitusi.
"Meskipun rakyat menghendaki presidennya turun, namun konstitusi kita menyerahkan kata akhirnya pada forum tertinggi negara dan MK," jelasnya.
Baca: Setahun Jokowi-JK, Tingkat Kepuasan Masyarakat Merosot.
(kur)