KPK Kembali Periksa Dewie Yasin Limpo dan Empat Saksi

Selasa, 03 November 2015 - 10:23 WIB
KPK Kembali Periksa Dewie Yasin Limpo dan Empat Saksi
KPK Kembali Periksa Dewie Yasin Limpo dan Empat Saksi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR asal Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo kembali harus menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dewie Yasin kembali bakal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengembangan pembangkit listrik mikro hidro di Deiyai, Papua untuk tahun anggaran 2016.

"Dia (Dewie Yasin) diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2015).

Pemeriksaan terhadap adik salah satu kepala daerah itu diketahui untuk kesekian kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya. Pada Senin 2 September 2015, Dewie juga diperiksa KPK.

Selain Dewie, penyidik hari ini juga berencana akan memanggil empat orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka adalah seorang swastsa bernama Harun Rasyid Asikin, Pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Tin Mardayani serta dua orang pegawai PT Hutama Karya yakni Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo.

"Mereka semua diperiksa untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," jelas Yuyuk.

Keempat saksi tersebut sebelumnya tidak pernah dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sekira Rp1,7 miliar yang gagal diselesaikan Dewie Yasin Cs setelah tertangkap melalui operasi tangkap tangan petugas KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.

Pilihan:

Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen

DPR Minta Surat Edaran Hate Speech Disosialisasikan Secara Masif
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1050 seconds (0.1#10.140)