Polisi Gunakan Saksi Ahli untuk Pembuktian Penyebar Kebencian

Senin, 02 November 2015 - 14:48 WIB
Polisi Gunakan Saksi Ahli untuk Pembuktian Penyebar Kebencian
Polisi Gunakan Saksi Ahli untuk Pembuktian Penyebar Kebencian
A A A
JAKARTA - Polisi akan menggunakan berbagai ahli untuk menilai ada atau tidaknya ujaran kebencian (hate speech) yang diadukan masyarakat maupun mereka temukan di berbagai sarana informasi.

"Saya paham sekali untuk menentukan apakah hal tersebut ujaran kebencian. Kita kan harus ada saksi ahli, baik bahasa, lembaga kalau perlu saksi ahli agama," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

Keberadaan ahli ini juga diperlukan untuk mengetahui sejauh mana dampak ujaran kebencian yang dilakukan salah seorang terhadap orang lain ataupun kelompok. "Kalau ada pengaduan kita akan melakukan langkah-langkah mediasi yaitu preventif," terangnya.

Jenderal bintang dua ini mengaku bahwa surat edaran itu mempunyai niat positif agar setiap orang menggunakan tata bahasa dan etika yang baik sehingga tidak menyebarkan kebencian terhadap orang lain atau kelompok.

"Ini untuk mengangkat harkat martabat manusia, menghormati orang lain," pungkasnya.

PILIHAN:
Respons Mabes Polri Soal Hate Speech atau Penyebar Kebencian

PKB Dukung Surat Kapolri Soal Penyebaran Kebencian
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0818 seconds (0.1#10.140)