Respons Mabes Polri Soal Hate Speech atau Penyebar Kebencian

Senin, 02 November 2015 - 13:10 WIB
Respons Mabes Polri...
Respons Mabes Polri Soal Hate Speech atau Penyebar Kebencian
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan terkait surat edaran Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech yang telah dikeluarkan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, surat edaran itu bertujuan untuk mengingatkan tentang tata cara berkata-kata dan berbahasa yang sesuai etika.

"Apa salah kalau imbauan, mari kita bicara lebih santun, lebih etis," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

Nantinya polisi akan melihat penggunaan bahasa dalam dunia maya, orasi di tempat umum, maupun alat untuk menyampaikan informasi lainnya. Sehingga tidak ada penyebaran kebencian.

"Karena tidak ada satupun baik budaya, agama yang mengajarkan kebencian. Ini hanya imbauan. Mari gunakan kata-kata yang baik apa itu kira-kira sesuatu yang luar biasa," terangnya.

Anton menambahkan, kepolisian akan mengedepankan proses mediasi dalam menangani adanya pengaduan masyarakat mengenai penyebaran kebencian.

"Kita akan mencoba di langkah awal mediasi dahulu, tetapi apabila sudah merugikan, misal terjadi kebencian kolektif, kejadian konflik sosial tentu tidak. Yang ada pengaduan ya kita akan upayakan mediasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.

Badrodin berharap agar surat edaran itu, khususnya di daerah rawan konflik, para Pemimpin Polri di daerah tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.

Di samping itu, Badrodin berharap keputusan ini mampu memberikan efek jera bagi kelompok atau individu yang aktif melontarkan pernyataan unsur kebencian dan berpotensi konflik horizontal.

Pilihan:

Politikus Golkar Ini Sujud Syukur Hadiri Silatnas
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)