Gerindra Melunak Setuju RAPBN 2016 dengan Catatan

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 22:58 WIB
Gerindra Melunak Setuju RAPBN 2016 dengan Catatan
Gerindra Melunak Setuju RAPBN 2016 dengan Catatan
A A A
JAKARTA - Partai Gerindra akhirnya menyetujui pengesahan RUU RAPBN 2016 menjadi Undang-undang (UU). Sikap partai pimpinan Prabowo Subianto ini melunak setelah sebelumnya ngotot melakukan penolakan.

Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan alasan mengapa sebelumnya Gerindra menolak RAPBN 2016. Menurut Muzani, draf RAPBN 2016 yang seblumnya diajukan pemerintah lebih berpihak pada upaya memperbesar kesehatan BUMN, namun kurang dan tidak memperdulikan hal-hal yang berkaitan dengan rakyat.

Namun demikian, diakui Muzani, pemerintah kini telah mengubah pandangan dengan tidak melanjutkan kebijakan untuk PMN dan mengembalikan dana tersebut bagi kepentingan rakyat.

"Kebijakan lebih diperuntukkan bagi kepentingan rakyat berkaitan dengan infrastruktur bencana asap, pengangguran desa dan bantuan langsung kepada masyarakat," kata Muzani dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).

Kepada janji pemerintah itu, Fraksi Gerindra menyatakan akan mencatatnya dengan baik. Gerindra juga akan terus mengingatkan pemerintah sebagai sebuah komitmen yang tidak terpisahkan kepada DPR RI.

Muzani juga memberikan catatan kepada pemerintah terkait hutang yang semakin membengkak agar diperhatikan, peganngguran yang semakin meninggi serta kemiskinan yang terus bertambah harus betul-betul menjadi konsen pemerintah dalam pelaksanaan APBN 2016.

"Fraksi Gerindra dengan ini menyatakan setuju dengan APBN. Itu karena kami percaya komitmen pemerintah akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Kami akan terus mengontrol pemerintah. Kami menginginkan agar setiap sen uang negara dikeluarkan betul-betul dimaksudkan untuk kepentingan rakyat dan kebaikan bangsa kita," kata Muzani.

Pilihan:

Kabut Asap Bisa Picu Pemakzulan Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7209 seconds (0.1#10.140)