Pihak Rio Capella Sebut KPK Tak Berwenang Usut Kasus Kecil
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail menilai KPK tidak berwenang menangani perkara kecil seperti kasus dugaan suap yang menjerat kliennya.
"Keberadaan KPK bukan untuk menangani perkara kecil, tapi perkara yang istimewa," kata Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Maqdir mengatakan, KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan suap sebesar Rp200 juta yang disangkakan kepada kliennya. Berdasarkan Undang-undang (UU) KPK, lembaga antikorupsi itu hanya boleh menangani perkara dugaan korupsi minimal Rp1 miliar.
"Ini ketentuan yang ada di undang-undang bahwa paling sedikit kerugian negara minimal Rp1 M dan harus meresahkan negara," tambahnya.
Maqdir enggan berspekulasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran adanya dugaan motif lain dari KPK. Yang jelas menurutnya, KPK tidak berwenang menangani kasus yang menjerat kliennya.
"Mari tafsirkan sendiri (motifnya)," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evi Susanti sebagai tersangka. Patrice disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan:
Kabut Asap Bisa Picu Pemakzulan Jokowi
"Keberadaan KPK bukan untuk menangani perkara kecil, tapi perkara yang istimewa," kata Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
Maqdir mengatakan, KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan suap sebesar Rp200 juta yang disangkakan kepada kliennya. Berdasarkan Undang-undang (UU) KPK, lembaga antikorupsi itu hanya boleh menangani perkara dugaan korupsi minimal Rp1 miliar.
"Ini ketentuan yang ada di undang-undang bahwa paling sedikit kerugian negara minimal Rp1 M dan harus meresahkan negara," tambahnya.
Maqdir enggan berspekulasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran adanya dugaan motif lain dari KPK. Yang jelas menurutnya, KPK tidak berwenang menangani kasus yang menjerat kliennya.
"Mari tafsirkan sendiri (motifnya)," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evi Susanti sebagai tersangka. Patrice disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan:
Kabut Asap Bisa Picu Pemakzulan Jokowi
(maf)