Kembali Diperiksa KPK, Evi Bilang Kasusnya Segera P21

Kamis, 29 Oktober 2015 - 11:16 WIB
Kembali Diperiksa KPK,...
Kembali Diperiksa KPK, Evi Bilang Kasusnya Segera P21
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasangan suami istri itu kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, penyidik selain menetapkan keduanya sebagai tersangka, juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka.

"Mereka (Gatot dan Evi) diperiksa sebagai tersangka," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2015).

Gatot sendiri sudah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Seperti biasa Gatot hanya melempar senyum dan enggan memberi komentar terkait pemeriksaannya hari ini. Sementara Evi, yang tiba sekitar pukul 09.55 WIB juga memilih irit bicara.

Evi yang mengenakan baju warna abu-abu dan bermotif bunga hanya mengatakan berkas kasusnya segera rampung. "Insya Allah (P21) ya," ucap Evi singkat.

Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Gubernur Sumut Bersama Istrinya Resmi Tersangka KPK.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7748 seconds (0.1#10.140)