Kejagung Tahan Tiga Tersangka Terkait PT Merpati

Kamis, 29 Oktober 2015 - 07:29 WIB
Kejagung Tahan Tiga Tersangka Terkait PT Merpati
Kejagung Tahan Tiga Tersangka Terkait PT Merpati
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines mengenai penjualan tiket periode 2009-2012.

Ketiganya ialah, Manajer Distrik Jakarta berinisial A, lalu mantan Distrik Manajer Jakarta HC serta mantan Manajer Administrasi Distrik Jakarta BP. Ketiganya ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

"(Penahanan) Dari tanggal 28 Oktober sampai dengan 16 November 2015," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 28 Oktober 2015.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pilihan:

Pansus Pelindo II Dinilai Politis dan Sudah Ditunggangi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7509 seconds (0.1#10.140)