Ada Kongkalikong RJ Lino dengan Oknum Kejagung

Selasa, 27 Oktober 2015 - 20:55 WIB
Ada Kongkalikong RJ...
Ada Kongkalikong RJ Lino dengan Oknum Kejagung
A A A
JAKARTA - Ada oknum Kejaksaan Agung membantu Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino memuluskan perpanjangan kontrak di PT Pelindo II. Itu tudingan yang dilemparkan anggota Pansus Pelindo II DPR Masinton Pasaribu.

Menurut Masinton, kuatnya dugaan terdapat kongkalikong dan kolusi antara RJ Lino dengan oknum di Kejaksaan Agung membuat Pansus Pelindo mengundang Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Ya bisa saja ada pelanggaran hukum, tergantung temuan nanti," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/10/2015).

Perihal keterkaitan Kejaksaan Agung itu sendiri adalah terkait perpanjangan konsesi pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (Jakarta International Container Terminal/JICT) kepada perusahaan asal Hongkong, Hutchison Port Holdings pada 2014.

Perpanjangan hingga 2039 itu dilakukan sebelum batas waktunya dan mendadak, dengan nilai kontrak yang lebih rendah dari nilai kontrak awal. Perpanjangan juga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur UU. Yakni syarat pendahuluan seperti dimuat dalam UU 17/2008.

Kendati demikian, belakangan ini, Lino berani memperpanjang kontrak itu karena yakin takkan ada masalah hukum setelah mendapatkan fatwa dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Dokumen itu dikeluarkan oleh pejabat Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak, Agoes Djaja. Surat atau fatwa ini dijadikan dasar bagi PT Pelindo II memperpanjang konsesi JICT.

"Itu kan opini Jamdatun dijadikan dasar oleh Lino untuk perpanjangan konsesi kontrak JICT dan Hutchinson. Nah itu kan opini Jamdatun kan? Secara hukum kita tanyakan nanti, karena sebenernya kan ada UU pelayaran 17 tahun 2008 yang mengatur regulasi dan operator," ucap Masinton.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pihak Kejaksaan Agung tampak sengaja mengabaikan keberadaan UU 17 tahun 2008 yang bersifat lex specialis, dan hanya berpaku pada KUH Perdata.

"Seharusnya yang lebih specialis adalah UU nomor 17 itu yang menjadi dasar opini Jamdatun itu," tandas Masinton.
(hyk)
Berita Terkait
Pelindo Regional 2 Sukses...
Pelindo Regional 2 Sukses Layani 119 Ribu Penumpang di H-2 Lebaran
Setelah Sikat Pungli,...
Setelah Sikat Pungli, Pelindo II Siapkan 6 Jurus Babat Suap
Mantan Dirut Pelindo...
Mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino Kembali Diperiksa Kejagung
Wakil Dirut PT JICT...
Wakil Dirut PT JICT Diperiksa terkait Dugaan Korupsi di Pelindo II
Kasus Korupsi Pelindo...
Kasus Korupsi Pelindo II, Kejagung Periksa Presdir JICT
Operasional Tanjung...
Operasional Tanjung Priok Tetap Aman Terkendali, Pelindo Pastikan Operasional Pelabuhan Berjalan Normal
Berita Terkini
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved