Menkumham: Hukuman Kebiri Tidak Dipotong, Cuma Disuntik

Selasa, 27 Oktober 2015 - 19:39 WIB
Menkumham: Hukuman Kebiri...
Menkumham: Hukuman Kebiri Tidak Dipotong, Cuma Disuntik
A A A
YOGYAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meluruskan eksekusi hukuman kebiri yang disetujui oleh pemerintah. Hukuman kebiri yang diberlakukan untuk pelaku kejahatan seksual anak tidak seperti zaman dulu.

"Istilah kebiri di sini tidak sama dengan konsep zaman dulu. Tidak dipotong, tapi disuntik dan efeknya tidak permanen," jelas Yasonna di Yogyakarta, Selasa (27/10/2015).

Untuk pelaksanaannya, lanjut Yasonna, dilakukan dengan cara memasukkan bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil yang diminum. Sehingga pelaku akan mengalami pelemahan hormon testosteron dan mengalami kurangnya hasrat seksual atau bahkan hilang sama sekali.

Yasonna sepakat pelaku pencabulan terhadap anak mendapat hukuman berat. Namun, hukuman itu juga harus mempertimbangkan HAM pada pelaku tindak pidana pencabulan.

"Melanggar HAM tidak? Bagaimana kesehatan pelaku jika nanti mendapat hukuman kebiri?" katanya.

Hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual anak masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, tim dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan sedang membuat draf rancangan undang-undang tersebut.

"Setelah dibahas, hasilnya nanti dikaji lagi di Kementerian Hukum dan HAM. Drafnya seperti apa saya belum tahu," kata Yasonna.

Setelah itu, rancangan itu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) untuk dilakukan pembahasan bersama anggota dewan di DPR RI.

Hukuman kebiri, ditegaskan Yasonna hanya bersifat tambahan. Pelaku kejahatan seksual harus menjalani hukuman sesuai peraturan, seperti dalam KUHP maupun UU Perlindungan Anak No 23/2002.
(hyk)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved