Gagal Tangani Asap, Jokowi Terancam Dilengserkan
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam dimakzulkan atau dilengserkan dari jabatannya jika gagal dalam menangani persoalan kabut asap yang melanda beberapa daerah Indonesia.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, Jokowi harus diberi batasan waktu dalam menyelesaikan persoalan kabut asap yang menyebabkan warganya kesulitan bernapas.
"Wajar, ancaman pemakzulan yang dilontarkan oleh anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)asal Riau Intsiawati Ayus apabila presiden tidak segera menuntaskan persoalan kabut asap," ujar Said dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (27/10/2015).
Dia menyarankan, anggota DPD harusnya kompak mendukung pernyataan yang dilontarkan Intsiawati itu agar posisi DPD juga dipandang seimbang dengan pemerintah.
Menurutnya, batasan waktu kepada presiden dalam menangani persoalan kabut asap agar ada keseriusan dan tanggung jawab pemerintah dalam menangani kabut asap yang semakin meluas.
Dia mengakui, pemakzulan terhadap presiden di era sistem presidensial sulit dilakukan. Namun, pemakzulan bisa dilakukan dengan cara dimulai pembentukan pansus kabut asap. Di mana dari pansus tersebut muncul rekomendasi DPR untuk memberi batas waktu kepada presiden.
"Kalau Presiden gagal memenuhinya, maka DPR dapat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai tanda dimulainya proses pemakzulan presiden," terangnya.
Baca: Jokowi ke Amerika, Korban Kabut Asap Butuh Kehadiran Negara.
Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan, Jokowi harus diberi batasan waktu dalam menyelesaikan persoalan kabut asap yang menyebabkan warganya kesulitan bernapas.
"Wajar, ancaman pemakzulan yang dilontarkan oleh anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)asal Riau Intsiawati Ayus apabila presiden tidak segera menuntaskan persoalan kabut asap," ujar Said dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Selasa (27/10/2015).
Dia menyarankan, anggota DPD harusnya kompak mendukung pernyataan yang dilontarkan Intsiawati itu agar posisi DPD juga dipandang seimbang dengan pemerintah.
Menurutnya, batasan waktu kepada presiden dalam menangani persoalan kabut asap agar ada keseriusan dan tanggung jawab pemerintah dalam menangani kabut asap yang semakin meluas.
Dia mengakui, pemakzulan terhadap presiden di era sistem presidensial sulit dilakukan. Namun, pemakzulan bisa dilakukan dengan cara dimulai pembentukan pansus kabut asap. Di mana dari pansus tersebut muncul rekomendasi DPR untuk memberi batas waktu kepada presiden.
"Kalau Presiden gagal memenuhinya, maka DPR dapat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai tanda dimulainya proses pemakzulan presiden," terangnya.
Baca: Jokowi ke Amerika, Korban Kabut Asap Butuh Kehadiran Negara.
(kur)