Sekjen DPR Dicecar KPK Soal Kegiatan Rio Capella

Selasa, 27 Oktober 2015 - 16:16 WIB
Sekjen DPR Dicecar KPK...
Sekjen DPR Dicecar KPK Soal Kegiatan Rio Capella
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti telah selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.

Dalam kasus yang menjerat mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka, perempuan yang akrab disapa Wina itu mengaku dicecar penyidik soal kegiatan Rio Capella di DPR.

"Kegiatan beliau (Rio Capella) di DPR. Saya (diperiksa) sebagai sekjen DPR, saya bukan (diperiksa untuk) Bu Dewie (Yasin Limpo), tapi Pak Rio," ujar Wina di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (27/10/2015).

Meski mengaku dicecar penyidik soal kegiatan Rio Capella di DPR, Wina enggan menjelaskan secara rinci kegiatan dimaksud. Dia hanya menjelaskan, kegiatan Rio Capella selaku anggota DPR pada umumnya. "Ya (kegiatan) rapat komisi," katanya.

Saat dikonfirmasi pengganti Rio Capella sebagaimana dimaksud dalam penggantian antar waktu (PAW), Wina mengaku belum ditentukan penggantinya, meski Nasdem sudah mengirim surat pemberhentiannya. "Belum (diputuskan penggantinya). Makasih yah," tukasnya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.

Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:

KPK Periksa Sekjen DPR dan Teman Kuliah Rio Capella

Kembali Diperiksa KPK, Dewie Yasin Limpo Pilih Bungkam
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)