KPK Periksa Sekjen DPR dan Teman Kuliah Rio Capella

Selasa, 27 Oktober 2015 - 11:36 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR...
KPK Periksa Sekjen DPR dan Teman Kuliah Rio Capella
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat proses penyidikan kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung.

Dalam kasus yang menjerat mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa Sekjen DPR Winantuningtyastiti untuk diperiksa sebagai saksi.

"Dia diperiksa untuk tersangka PRC," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2015).

Selain Sekjen DPR, penyidik juga kembali bakal memeriksa seorang swasta bernama Fransisca Insani Rahesti. Perempuan yang akrab disapa Sisca ini diduga sebagai perantara suap sekaligus teman kuliah Rio Capella di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.

Untuk Sisca sendiri penyidik sudah memanggil dia sebanyak tiga kali. Sisca disinyalir mengetahui seluk beluk terjadinya suap sebesar Rp200 juta yang diduga diterima Rio Capella dari Gubernur Sumut dan istrinya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Sekjen DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.

Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:
DPR Nilai Pemerintah Belum Serius Tangani Asap

Gerindra: Kebakaran Hutan Ekses Kebijakan Menhut Era SBY
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8437 seconds (0.1#10.140)