KIH Dinilai Perlu Direstorasi
Senin, 26 Oktober 2015 - 13:08 WIB
KIH Dinilai Perlu Direstorasi
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) alias partai-partai politik pendukung Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dinilai perlu direstorasi. Desakan itu buntut dari adanya sejumlah anggota DPR asal KIH yang terjerat kasus korupsi belakangan ini.
Mereka adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah, politikus dari Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, dan politikus Nasdem Patrice Rio Capella. (Baca: Dua Politikus Tersangka, Revolusi Mental Masih Jargon)
"Koalisi Indonesia Hebat harus direstorasi. Restorasi itu slogannya Partai Nasdem. Nasdem tak mungkin dibubarkan karena mereka sudah berkelit soal janji Surya Paloh bubarkan Nasdem jika ada kadernya tersangkut korupsi," kata pengamat politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara kepada Sindonews, Senin (26/10/2015).
Dia juga berpendapat, program Nawa Cita Jokowi saat kampanye untuk pemberantasan korupsi dan penegakan hukum hanya sebatas penarik simpati publik dalam Pilpres 2014. "Buktinya kan tak sedikit kader partai pendukungnya terjerat korupsi," ungkapnya.
Dirinya pun menyarankan Pemerintahan Jokowi membuat sebuah undang-undang yang tentunya juga disetujui DPR tentang transparansi dana partai politik. "Sebab, sumber korupsi umumnya bermuara dari situ," tuturnya.
Kemudian, hukuman bagi koruptor perlu ditingkatkan. "Jeratan hukumnya selama ini terlalu ringan, dihukum mati saja atau ditembak mati," pungkasnya.
Diketahui, anggota DPR dari fraksi PDIP Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan usaha batu bara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kemudian, Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Oktober 2015. Dewie diduga menerima suap atas rencana pembahasan pembangunan pembangkit listrik microhydro di Papua.
Sedangkan Patrice Rio Capella kini telah ditahan KPK. Rio tersangka penerima suap dari tersangka pemberi Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait pengamanan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 saat ditangani Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
PILIHAN:
Kabut Asap Meluas, Desakan Status Bencana Nasional Menguat
Survei CSIS: Kinerja Puan, Darmin, dan Luhut Tak Memuaskan
Mereka adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah, politikus dari Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, dan politikus Nasdem Patrice Rio Capella. (Baca: Dua Politikus Tersangka, Revolusi Mental Masih Jargon)
"Koalisi Indonesia Hebat harus direstorasi. Restorasi itu slogannya Partai Nasdem. Nasdem tak mungkin dibubarkan karena mereka sudah berkelit soal janji Surya Paloh bubarkan Nasdem jika ada kadernya tersangkut korupsi," kata pengamat politik dari Universitas Jayabaya Igor Dirgantara kepada Sindonews, Senin (26/10/2015).
Dia juga berpendapat, program Nawa Cita Jokowi saat kampanye untuk pemberantasan korupsi dan penegakan hukum hanya sebatas penarik simpati publik dalam Pilpres 2014. "Buktinya kan tak sedikit kader partai pendukungnya terjerat korupsi," ungkapnya.
Dirinya pun menyarankan Pemerintahan Jokowi membuat sebuah undang-undang yang tentunya juga disetujui DPR tentang transparansi dana partai politik. "Sebab, sumber korupsi umumnya bermuara dari situ," tuturnya.
Kemudian, hukuman bagi koruptor perlu ditingkatkan. "Jeratan hukumnya selama ini terlalu ringan, dihukum mati saja atau ditembak mati," pungkasnya.
Diketahui, anggota DPR dari fraksi PDIP Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan usaha batu bara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kemudian, Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Oktober 2015. Dewie diduga menerima suap atas rencana pembahasan pembangunan pembangkit listrik microhydro di Papua.
Sedangkan Patrice Rio Capella kini telah ditahan KPK. Rio tersangka penerima suap dari tersangka pemberi Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait pengamanan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 saat ditangani Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
PILIHAN:
Kabut Asap Meluas, Desakan Status Bencana Nasional Menguat
Survei CSIS: Kinerja Puan, Darmin, dan Luhut Tak Memuaskan
(hyk)