Pembentukan Pansus Asap Dinilai Mendesak

Senin, 26 Oktober 2015 - 06:37 WIB
Pembentukan Pansus Asap...
Pembentukan Pansus Asap Dinilai Mendesak
A A A
JAKARTA - Komisi IV DPR mewacanakan untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki musibah asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

Pembentukan pansus itu dianggap perlu karena sampai saat ini musibah itu belum tertanggulangi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan, pembentukan pansus yang melibatkan lintas komisi sangat mendesak karena dampak buruk akibat kebakaran hutan dan lahan telah menyebabkan kerugian ekonomi yang besar, mengganggu kesehatan, pendidikan.

"Yang penting telah melanggar hak-hak hidup warga negara Indonesia untuk mendapatkan kehidupan yang aman, nyaman, dan bermartabat," kata Viva di Jakarta, Minggu 25 Oktober 2015.

Pembentukan pansus, kata dia, penting sebagai respons atas kinerja pemerintah yang terkesan lamban. Meski sudah ada upaya, namun masih belum maksimal.

"DPR perlu membantu kinerja pemerintah melalui keputusan politiknya agar persoalan kebakaran hutan dan lahan secepatnya bisa teratasi," ujarnya. (Baca: BNPB: Jakarta, Banten, Jabar, dan Bali Terimbas Kabut Asap)

Selain itu, kata Viva, pansus juga mendesak karena penegakan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran hukum di perkebunan dan hutan masih lemah sehingga kejahatan di perkebunan dan hutan semakin marak.

Terkait masalah asap, lanjut dia, sebenarnya Komisi IV DPR sebelum kasus asap meluas sudah membentuk Panja Pencegahan Perusakan Lingkungan dan Lahan Hutan. Panja itu dibentuk menyikapi banyaknya hutan yang rusak akibat ulah manusia.

Komisi IV DPR, kata dia, telah mengundang pemerintah yang berkaitan dengan kasus asap, misalnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjelaskan kasus asap ini.

Viva mengatakan, pihaknya juga telah mengundang kelompok masyarakat yang tergabung di civil society organization (CSO), misalnya Cifor, Kemitraan Partnership, USAID, dan lainnya.

Dalam waktu dekat, kata dia, Komisi IV DPR akan memanggil korporasi yang memiliki lahan terbakar.

Menurut dia, perlu ada klarifikasi menyangkut status lahan yang terbakar, apakah berasal dari konsesi berupa hak pinjam pakai kawasan hutan (Hutan Tanaman Industri/ HTI, atau Hutan Produksi Terbatas/ HPT, atau lainnya) yang menjadi kewenangan pemerintah Pusat.

"Apakah lahan itu merupakan areal penggunaan lain (APL) dimana itu menjadi kewenangan pemerintah daerah," tandasnya.

Status hukum terhadap lahan ini, menurut dia perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat agar pemerintah jangan dipersepsikan oleh publik melindungi para korporasi penyulut api dan asap.

PILIHAN:

Putusan MA Jadi Solusi Akhiri Konflik Golkar
(dam)
Berita Terkait
Cegah Kebakaran Hutan...
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemkab Muba Anggarkan Rp10 Miliar
Penyebab Pendakian Belum...
Penyebab Pendakian Belum Dibuka Meski Titik Api Gunung Arjuno-Welirang Sudah Padam
Provinsi Kanada Umumkan...
Provinsi Kanada Umumkan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan, 24.000 Orang Dievakuasi
Kebakaran Hutan di Chile...
Kebakaran Hutan di Chile Tewaskan 40 Orang
Kebakaran California...
Kebakaran California Meluas, Muncul Titik Api Baru di West Hills
Antisipasi Karhutla,...
Antisipasi Karhutla, Polisi Intensifkan Patroli Hutan di Blora
Berita Terkini
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved