Muhaimin Iskandar Tidak Penuhi Panggilan KPK

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 18:54 WIB
Muhaimin Iskandar Tidak Penuhi Panggilan KPK
Muhaimin Iskandar Tidak Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertans) Muhaimin Iskandar tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang biasa disapa Cak Imin itu dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan pemerasan di Kemenakertrans.

Kasus tersebut telah menjadikan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik sebagai tersangka. (Baca: KPK Akan Periksa Muhaimin Iskandar)

Cak Imin yang juga Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu seharusnya mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB.

Namun hingga pukul 18.30 WIB, Cak Imin tidak kunjung muncul di lembaga antikorupsi tersebut.

Kabar beredar, Cak Imin menderita sakit. "Dia (Muhaimin Iskandar) tidak hadir. Sudah kirim surat, katanya sakit," kata salah satu pegawai Humas KPK saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Cak Imin di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

KPK pun akan langsung melayangkan surat panggilan kedua kepada menteri era Susilo Bambang Yudhoyono itu. "Akan ada surat panggilan berikutnya," ujar dia.

Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat dirinya menjabat Dirjen P2KT.

Jamaluddin sudah ditahan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


PILIHAN:


KPK Tahan Eks Sekjen Partai Nasdem
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5586 seconds (0.1#10.140)