KPK Akan Periksa Muhaimin Iskandar

Jum'at, 23 Oktober 2015 - 11:52 WIB
KPK Akan Periksa Muhaimin Iskandar
KPK Akan Periksa Muhaimin Iskandar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan pemerasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik sebagai tersangka, penyidik akan memeriksa mantan Menteri Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaluddin Malik.

"Dia diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2015).

Belum jelas pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai PKB itu terkait apa. Namun Yuyuk memastikan pemeriksaan terhadap Cak Imin untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Kendati masuk dalam jadwal pemeriksaan, Cak Imin belum muncul di Gedung KPK. Padahal Cak Imin dijadwalkan diperiksa sekira pukul 09.00 WIB.

Seperti diketahui, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan saat dirinya menjabat Dirjen P2KT.

Jamaluddin sudah ditahan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 junto Pasal 421 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


PILIHAN:


KPK Kembali Periksa Eks Sekjen Nasdem
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5852 seconds (0.1#10.140)