Kalah di MA, Romi: Kasasi Bukan Akhir Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy menegaskan, kasasi Mahkamah Agung (MA) bukan akhir dari proses hukum.
Hal itu disampaikannya mengomentari hasil putusan MA yang menerima kasasi PPP kubu Djan Faridz. Namun begitu, pria yang akrab disapa Romi ini belum memutuskan langkah hukum selanjutnya atas putusan itu.
"Ke depan, masih sangat terbuka peluang untuk upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi ini, karena Kasasi bukanlah akhir dari proses hukum," pria yang akrab disapa Romi melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (21/10/2015).
Pasalnya, sampai saat ini mereka belum menerima salinan putusan kasasi MA atas perkara tersebut. "Bahwa langkah hukum dan politik berikutnya diputuskan pasca diterimanya salinan putusan Kasasi," terangnya.
Dia menuturkan, berdasarkan informasi yang dia dapatkan, putusan Kasasi itu hanya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama.
Di mana dalam amar putusannya pada tanggal 25 Februari 2015 disebutkan bahwa pengadilan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut SK Muktamar Surabaya tertanggal 28 Oktober 2014.
Namun demikian, sesuai Pasal 116 Ayat (2) UU 5/1986 tentang PTUN, untuk melaksanakan putusan kasasi ini, Menkumham memiliki waktu maksimal empat bulan ke depan.
"Bahwa Muktamar Jakarta yang menghasilkan kepengurusan Djan Faridz-Dimyati, bukan dan tidak pernah menjadi pihak yg bersengketa dalam peradilan PTUN. Apalagi, gugatan PTUN dibuat SDA (Suryadharma Ali) sebelum pelaksanaan Muktamar Jakarta," terangnya.
Oleh karenanya, lanjut Romi, kepengurusan hasil Muktamar Jakarta secara hukum tidak bisa mendapat pengesahan melalui pengadilan Kasasi TUN kemarin.
"DF (Djan Faridz)-Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusannya kepada Menkumham tanggal 28 November 2014 dan 16 Maret 2015, namun sudah ditolak," lanjutnya.
Adapun dampak dari putusan kasasi itu, kata Romi, kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung di mana SDA sebagai Ketua Umum dan Romi selaku Sekretaris Jenderal.
"Itupun jika Menkumham sudah melaksanakan pencabutan SK, adalah kepengurusan kembali ke Muktamar Bandung dengan posisi Ketum SDA-Sekjen Romi," tandasnya.
PILIHAN:
Rangkul Kubu Agung, Ical: Kita Ingin Menang Tanpo Ngasorake
Menang di MA, Ical Minta Kadernya Fokus Menangkan Pilkada
Hal itu disampaikannya mengomentari hasil putusan MA yang menerima kasasi PPP kubu Djan Faridz. Namun begitu, pria yang akrab disapa Romi ini belum memutuskan langkah hukum selanjutnya atas putusan itu.
"Ke depan, masih sangat terbuka peluang untuk upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi ini, karena Kasasi bukanlah akhir dari proses hukum," pria yang akrab disapa Romi melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (21/10/2015).
Pasalnya, sampai saat ini mereka belum menerima salinan putusan kasasi MA atas perkara tersebut. "Bahwa langkah hukum dan politik berikutnya diputuskan pasca diterimanya salinan putusan Kasasi," terangnya.
Dia menuturkan, berdasarkan informasi yang dia dapatkan, putusan Kasasi itu hanya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama.
Di mana dalam amar putusannya pada tanggal 25 Februari 2015 disebutkan bahwa pengadilan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut SK Muktamar Surabaya tertanggal 28 Oktober 2014.
Namun demikian, sesuai Pasal 116 Ayat (2) UU 5/1986 tentang PTUN, untuk melaksanakan putusan kasasi ini, Menkumham memiliki waktu maksimal empat bulan ke depan.
"Bahwa Muktamar Jakarta yang menghasilkan kepengurusan Djan Faridz-Dimyati, bukan dan tidak pernah menjadi pihak yg bersengketa dalam peradilan PTUN. Apalagi, gugatan PTUN dibuat SDA (Suryadharma Ali) sebelum pelaksanaan Muktamar Jakarta," terangnya.
Oleh karenanya, lanjut Romi, kepengurusan hasil Muktamar Jakarta secara hukum tidak bisa mendapat pengesahan melalui pengadilan Kasasi TUN kemarin.
"DF (Djan Faridz)-Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusannya kepada Menkumham tanggal 28 November 2014 dan 16 Maret 2015, namun sudah ditolak," lanjutnya.
Adapun dampak dari putusan kasasi itu, kata Romi, kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung di mana SDA sebagai Ketua Umum dan Romi selaku Sekretaris Jenderal.
"Itupun jika Menkumham sudah melaksanakan pencabutan SK, adalah kepengurusan kembali ke Muktamar Bandung dengan posisi Ketum SDA-Sekjen Romi," tandasnya.
PILIHAN:
Rangkul Kubu Agung, Ical: Kita Ingin Menang Tanpo Ngasorake
Menang di MA, Ical Minta Kadernya Fokus Menangkan Pilkada
(kri)