Kalah di MA, Romi: Kasasi Bukan Akhir Proses Hukum

Rabu, 21 Oktober 2015 - 16:29 WIB
Kalah di MA, Romi: Kasasi...
Kalah di MA, Romi: Kasasi Bukan Akhir Proses Hukum
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy menegaskan, kasasi Mahkamah Agung (MA) bukan akhir dari proses hukum.

Hal itu disampaikannya mengomentari hasil putusan MA yang menerima kasasi PPP kubu Djan Faridz. Namun begitu, pria yang akrab disapa Romi ini belum memutuskan langkah hukum selanjutnya atas putusan itu.

"Ke depan, masih sangat terbuka peluang untuk upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi ini, karena Kasasi bukanlah akhir dari proses hukum," pria yang akrab disapa Romi melalui pesan singkat kepada Sindonews, Rabu (21/10/2015).

Pasalnya, sampai saat ini mereka belum menerima salinan putusan kasasi MA atas perkara tersebut. "Bahwa langkah hukum dan politik berikutnya diputuskan pasca diterimanya salinan putusan Kasasi," terangnya.

Dia menuturkan, berdasarkan informasi yang dia dapatkan, putusan Kasasi itu hanya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama.

Di mana dalam amar putusannya pada tanggal 25 Februari 2015 disebutkan bahwa pengadilan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut SK Muktamar Surabaya tertanggal 28 Oktober 2014.

Namun demikian, sesuai Pasal 116 Ayat (2) UU 5/1986 tentang PTUN, untuk melaksanakan putusan kasasi ini, Menkumham memiliki waktu maksimal empat bulan ke depan.

"Bahwa Muktamar Jakarta yang menghasilkan kepengurusan Djan Faridz-Dimyati, bukan dan tidak pernah menjadi pihak yg bersengketa dalam peradilan PTUN. Apalagi, gugatan PTUN dibuat SDA (Suryadharma Ali) sebelum pelaksanaan Muktamar Jakarta," terangnya.

Oleh karenanya, lanjut Romi, kepengurusan hasil Muktamar Jakarta secara hukum tidak bisa mendapat pengesahan melalui pengadilan Kasasi TUN kemarin.

"DF (Djan Faridz)-Dimyati pernah mengajukan keabsahan kepengurusannya kepada Menkumham tanggal 28 November 2014 dan 16 Maret 2015, namun sudah ditolak," lanjutnya.

Adapun dampak dari putusan kasasi itu, kata Romi, kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung di mana SDA sebagai Ketua Umum dan Romi selaku Sekretaris Jenderal.

"Itupun jika Menkumham sudah melaksanakan pencabutan SK, adalah kepengurusan kembali ke Muktamar Bandung dengan posisi Ketum SDA-Sekjen Romi," tandasnya.

PILIHAN:
Rangkul Kubu Agung, Ical: Kita Ingin Menang Tanpo Ngasorake

Menang di MA, Ical Minta Kadernya Fokus Menangkan Pilkada
(kri)
Berita Terkait
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved