Hasil Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi 2015
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp42.176.124.598 dari tangan sejumlah tersangka korupsi.
Penyitaan tersebut dilakukan selama kurun waktu Januari hingga Juli 2015 oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto menyampaikan, selain uang tunai, pihaknya juga menyita sejumlah harta bergerak maupun tidak bergerak dari tangan para tersangka korupsi.
Beberapa aset yang berhasil disita kata dia tanah seluas 4,3 hektare di Jalan Jawa Medan dalam kasus pengalihan hak atas tanah PT KAI oleh Pemprov tingkat II Medan, tiga unit rumah dana bansos dan hibab Pemprov Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009 - 2012, satu unit kapal tunda dalam perkara pengadaan kapal tunda dan satu unit kapal KN Catamaran dalam perkara pengadaan kapal angkutan di kepulauan seribu.
Dia menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp42 miliar disita dari sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Satgassus. Mulai dari kasus korupsi Alkes RSUD Jambi pihaknya berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Sementara dari kasus rehabilitasi Puskesmas dan RSUD Tangsel penyidik menyita uang tunai senilai Rp1 miliar.
"Uang sitaan dititipkan pada Bank BRI Cabang Kejagung," ujar Amir, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Baca: Kejagung Diminta Terbuka Soal Penanganan Kasus Korupsi.
Penyitaan tersebut dilakukan selama kurun waktu Januari hingga Juli 2015 oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto menyampaikan, selain uang tunai, pihaknya juga menyita sejumlah harta bergerak maupun tidak bergerak dari tangan para tersangka korupsi.
Beberapa aset yang berhasil disita kata dia tanah seluas 4,3 hektare di Jalan Jawa Medan dalam kasus pengalihan hak atas tanah PT KAI oleh Pemprov tingkat II Medan, tiga unit rumah dana bansos dan hibab Pemprov Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009 - 2012, satu unit kapal tunda dalam perkara pengadaan kapal tunda dan satu unit kapal KN Catamaran dalam perkara pengadaan kapal angkutan di kepulauan seribu.
Dia menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp42 miliar disita dari sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Satgassus. Mulai dari kasus korupsi Alkes RSUD Jambi pihaknya berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Sementara dari kasus rehabilitasi Puskesmas dan RSUD Tangsel penyidik menyita uang tunai senilai Rp1 miliar.
"Uang sitaan dititipkan pada Bank BRI Cabang Kejagung," ujar Amir, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Baca: Kejagung Diminta Terbuka Soal Penanganan Kasus Korupsi.
(kur)