Kejagung Jelaskan Perkembangan Kasus Bansos dan Sport Science

Selasa, 20 Oktober 2015 - 17:47 WIB
Kejagung Jelaskan Perkembangan Kasus Bansos dan Sport Science
Kejagung Jelaskan Perkembangan Kasus Bansos dan Sport Science
A A A
JAKARTA - Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgassus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 200 saksi dan tiga orang ahli masing-masing dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ahli keuangan Negara dan BPKP dalam perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009 - 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan tersangka. Mereka adalah Wakil Bupati Cirebon Tasyia Soemadi, Ketua DPC PDIP Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDIP Emon Purnomo.

"Saat ini perkara tersebut dalam persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat." ujar Amir, Jakarta, Selasa (20/10/2015) .

Sementara itu dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sport science pada Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), pihaknya telah memintai keterangan 40 saksi dan tiga orang ahli dari BPKP, LKPP dan ahli Keuangan Negara. "Perkara ini dalam proses pemberkasan," jelasnya.

Baca: Jaksa Agung-Jokowi Tak Bahas Kasus Bansos Sumut atau Reshuffle.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6031 seconds (0.1#10.140)