Keberatan dengan Kejagung, VSI Bisa Lakukan Upaya Hukum
Selasa, 20 Oktober 2015 - 16:57 WIB
Keberatan dengan Kejagung, VSI Bisa Lakukan Upaya Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pihak PT Victoria Securities Indonesia (VSI) bisa melakukan upaya hukum jika menganggap adanya penggeledahan kembali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Melalui upaya hukum itulah pihak PT VSI memiliki kesempatan untuk membuktikan ada tidaknya dugaan pelanggaran oleh Kejagung.
"Ini sebagai upaya perbaikan intitusi kejaksaan dalam penegakan hukum, bukan sebagai permusuhan," ujar anggota Komisi Kejaksaan, Indro Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/10/2015).
Bahkan, pihaknya bersedia menerima laporan pihak PT VSI jika Kejagung melakukan penggeledahan tanpa dilampiri izin dari pengadilan. "Kalau memang ada pelanggaran, kita akan memberikan rekomen sesuai dengan apa yang disampaikan," tandasnya.
Baca: Kejagung Akui Sita Kembali Dokumen PT VSI.
Melalui upaya hukum itulah pihak PT VSI memiliki kesempatan untuk membuktikan ada tidaknya dugaan pelanggaran oleh Kejagung.
"Ini sebagai upaya perbaikan intitusi kejaksaan dalam penegakan hukum, bukan sebagai permusuhan," ujar anggota Komisi Kejaksaan, Indro Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/10/2015).
Bahkan, pihaknya bersedia menerima laporan pihak PT VSI jika Kejagung melakukan penggeledahan tanpa dilampiri izin dari pengadilan. "Kalau memang ada pelanggaran, kita akan memberikan rekomen sesuai dengan apa yang disampaikan," tandasnya.
Baca: Kejagung Akui Sita Kembali Dokumen PT VSI.
(kur)