Dalami Suap Rio Capella, KPK Periksa Istri Gubernur Sumut
A
A
A
JAKARTA - Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Meski tak ada dalam jadwal pemeriksaan, Evi yang diduga pemberi suap kepada mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella sudah tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).
Seperti biasa Evi enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait pemeriksaannya hari ini. Bahkan, Evi terus bungkam saat ditanya soal pemberian uang sebesar Rp200 juta untuk Rio Capella.
Evi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini disinyalir bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rio Capella. Dikonfirmasi hal ini, istri muda Gatot itu memilih bungkam. Sesekali dia hanya menebar senyum kepada para wartawan.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot dan Rio Capella. Namun, Rio Capella yang juga telah mundur sebagai anggota DPR batal diperiksa karena alasan tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana Bansos. Mereka adalah mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun, Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Setahun Jokowi-JK, Tingkat Kepuasan Masyarakat Merosot
Golkar Minta Pemerintah Perbanyak Lapangan Kerja
Meski tak ada dalam jadwal pemeriksaan, Evi yang diduga pemberi suap kepada mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella sudah tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).
Seperti biasa Evi enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait pemeriksaannya hari ini. Bahkan, Evi terus bungkam saat ditanya soal pemberian uang sebesar Rp200 juta untuk Rio Capella.
Evi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini disinyalir bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rio Capella. Dikonfirmasi hal ini, istri muda Gatot itu memilih bungkam. Sesekali dia hanya menebar senyum kepada para wartawan.
Untuk mendalami kasus ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot dan Rio Capella. Namun, Rio Capella yang juga telah mundur sebagai anggota DPR batal diperiksa karena alasan tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana Bansos. Mereka adalah mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istrinya Evi Susanti.
Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun, Gatot dan Evi masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Setahun Jokowi-JK, Tingkat Kepuasan Masyarakat Merosot
Golkar Minta Pemerintah Perbanyak Lapangan Kerja
(kri)