Diduga Terjadi Pelanggaran Regulasi di Pelindo II
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II, Teguh Juwarno mengungkapkan, pihaknya berjanji akan bekerja secara objektif.
Pasalnya Pansus Pelindo II dibentuk dengan tujuan pembenahan internal Pelindo II sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tugas Pansus untuk membedah secara objektif agar pengelolaan BUMN (Pelindo II) benar-benar dilaksanakan sesuai tata kelola yang benar," ujar Teguh usai rapat Pansus Angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, kerja Pansus Pelindo II berangkat dalam kerangka objektif dengan melihat adanya aturan dalam Undang-undang (UU) yang dilanggar.
Karena diakuinya, masalah Pelindo II adalah persoalan yang menyangkut hidup orang banyak. Sehingga semua fraksi sepakat membentuk pansus untuk membenahi Pelindo II.
"Semua fraksi sepakat bahwa diduga terjadi pelanggaran regulasi perundangan dalam Pelindo II, apakah itu dalam bentuk arogansi Direktur Umum Pelindo II atau terkait serikat pekerjanya," ucap Teguh.
Dia mengatakan, tujuan keberadaan BUMN yang mengacu pada UUD 1945 untuk memastikan untuk dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Menurut Teguh, terkait Pansus Pelindo II sebagai operator pelabuhan, itu adalah 'mulut' bagi negara sehingga sangat strategis posisinya.
"Kami ingin tahu apakah dalam 'mulut' itu jangan-jangan ada sariawan, lalu kami melihat dengan diagnosis dengan dibersihkan melalui Pansus Pelindo II," ucapnya.
Teguh menambahkan, Pansus akan mencari dugaan penyimpangan, sehingga terjadi kerugian negara lalu bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
Dia menilai, untuk mengungkap semua hal di internal Pelindo II, maka tiap rapat Pansus harus berlangsung terbuka agar publik bisa tahu dan memantau perkembangannya.
"Rapat tadi menginginkan agar rapat pansus terbuka dan dilakukan secara objektif," tutur Teguh.
Terakhir Teguh mengatakan, Pansus Angket Pelindo II juga akan segera menetapkan siapa saja yang akan diundang untuk dimintai keterangan. "Secepatnya kita akan tetapkan dan undang," pungkas Teguh.
Pilihan:
KPK Diminta Tak Perlu Sungkan Periksa Surya Paloh
Pasalnya Pansus Pelindo II dibentuk dengan tujuan pembenahan internal Pelindo II sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tugas Pansus untuk membedah secara objektif agar pengelolaan BUMN (Pelindo II) benar-benar dilaksanakan sesuai tata kelola yang benar," ujar Teguh usai rapat Pansus Angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 Oktober 2015.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, kerja Pansus Pelindo II berangkat dalam kerangka objektif dengan melihat adanya aturan dalam Undang-undang (UU) yang dilanggar.
Karena diakuinya, masalah Pelindo II adalah persoalan yang menyangkut hidup orang banyak. Sehingga semua fraksi sepakat membentuk pansus untuk membenahi Pelindo II.
"Semua fraksi sepakat bahwa diduga terjadi pelanggaran regulasi perundangan dalam Pelindo II, apakah itu dalam bentuk arogansi Direktur Umum Pelindo II atau terkait serikat pekerjanya," ucap Teguh.
Dia mengatakan, tujuan keberadaan BUMN yang mengacu pada UUD 1945 untuk memastikan untuk dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Menurut Teguh, terkait Pansus Pelindo II sebagai operator pelabuhan, itu adalah 'mulut' bagi negara sehingga sangat strategis posisinya.
"Kami ingin tahu apakah dalam 'mulut' itu jangan-jangan ada sariawan, lalu kami melihat dengan diagnosis dengan dibersihkan melalui Pansus Pelindo II," ucapnya.
Teguh menambahkan, Pansus akan mencari dugaan penyimpangan, sehingga terjadi kerugian negara lalu bisa berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
Dia menilai, untuk mengungkap semua hal di internal Pelindo II, maka tiap rapat Pansus harus berlangsung terbuka agar publik bisa tahu dan memantau perkembangannya.
"Rapat tadi menginginkan agar rapat pansus terbuka dan dilakukan secara objektif," tutur Teguh.
Terakhir Teguh mengatakan, Pansus Angket Pelindo II juga akan segera menetapkan siapa saja yang akan diundang untuk dimintai keterangan. "Secepatnya kita akan tetapkan dan undang," pungkas Teguh.
Pilihan:
KPK Diminta Tak Perlu Sungkan Periksa Surya Paloh
(maf)