Jokowi: Kasus Rio Capella Urusan Partai Nasdem
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau mencampuri kasus hukum yang menyeret Patrice Rio Capella, Sekjen Nasdem yang dijadikan tersangka oleh KPK. Jokowi mengatakan, kasus yang menimpa Rio Capella merupakan urusan internal Partai Nasdem.
"Urusan partai sendiri, urusan pemerintahan berbeda," kata Jokowi saat wawancara khusus dengan MNC Media di Istana Merdeka, Senin (19/10/2015).
Artinya, Jokowi memisahkan urusan partai dengan urusan pemerintahan. Meski Partai Nasdem merupakan partai pendukung pemerintahan Jokowi-JK.
Menurut Jokowi, hukum harus tetap ditegakkan terhadap siapapun tanpa pandang bulu. "Kasus hukum berlanjut terus," katanya.
Rio Capella, yang sebelumnya menjabat Sekjen Nasdem, dijadikan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terkait pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung. (Baca: Sekjen Nasdem Jadi Tersangka)
Rio diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Atas perbuatannya Rio disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Urusan partai sendiri, urusan pemerintahan berbeda," kata Jokowi saat wawancara khusus dengan MNC Media di Istana Merdeka, Senin (19/10/2015).
Artinya, Jokowi memisahkan urusan partai dengan urusan pemerintahan. Meski Partai Nasdem merupakan partai pendukung pemerintahan Jokowi-JK.
Menurut Jokowi, hukum harus tetap ditegakkan terhadap siapapun tanpa pandang bulu. "Kasus hukum berlanjut terus," katanya.
Rio Capella, yang sebelumnya menjabat Sekjen Nasdem, dijadikan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terkait pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung. (Baca: Sekjen Nasdem Jadi Tersangka)
Rio diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Atas perbuatannya Rio disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(hyk)