Menhan Sebut Bela Negara Tak Perlu Payung Hukum
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan program bela telah tercantum pada Pasal 27 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, program bela negara dapat berjalan tanpa harus lagi membuat payung hukum.
"Sudah ada Undang-undang Dasar, bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Tapi kalau mau dibuat silakan," ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Terkait anggaran, Ryamizard juga menyatakan banyak pihak yang antusias dan mau memberikan dana terkait kegiatan bela negara di lingkungannya masing-masing.
"Anggaran itu banyak kok yang mau menganggarkan sendiri," ucapnya.
Ryamizard menekankan program bela negara tak hanya berkutat soal anggaran yang besar mengingat target dari program tersebut mencapai 100 juta orang dalam 10 tahun. Pasalnya, anggaran yang akan digunakan sangat kecil jumlahnya.
"Di Amerika bisa USD20 ribu (dolar) per orang, tapi kalau di sini kecil, enggak sampai nol koma nol berapa. Enggak ada artinya," tandasnya.
PILIHAN:
Diluncurkan Hari Ini, Bela Negara Tak Punya Payung Hukum
Alasan PDIP Larang Anggota Fraksinya Tinggalkan Jakarta
"Sudah ada Undang-undang Dasar, bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Tapi kalau mau dibuat silakan," ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Terkait anggaran, Ryamizard juga menyatakan banyak pihak yang antusias dan mau memberikan dana terkait kegiatan bela negara di lingkungannya masing-masing.
"Anggaran itu banyak kok yang mau menganggarkan sendiri," ucapnya.
Ryamizard menekankan program bela negara tak hanya berkutat soal anggaran yang besar mengingat target dari program tersebut mencapai 100 juta orang dalam 10 tahun. Pasalnya, anggaran yang akan digunakan sangat kecil jumlahnya.
"Di Amerika bisa USD20 ribu (dolar) per orang, tapi kalau di sini kecil, enggak sampai nol koma nol berapa. Enggak ada artinya," tandasnya.
PILIHAN:
Diluncurkan Hari Ini, Bela Negara Tak Punya Payung Hukum
Alasan PDIP Larang Anggota Fraksinya Tinggalkan Jakarta
(kri)