Menteri Susi Tenggelamkan Delapan Kapal Vietnam dan Filipina
A
A
A
KALIMANTAN BARAT - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI menenggelamkan delapan kapal pelaku pencurian ikan atau illegal fishing pada Senin (19/10/2015).
Adapun penenggelaman dilakukan kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti di perairan Pulau Datok, Pontianak, Kalimantan Barat. Empat kapal berbendera Vietnam ditenggelamkan di perairan tersebut.
Sementara empat kapal berbendera Filipina juga ditenggelamkan di Tarakan, Kalimantan Timur oleh TNI Angkatan Laut.
Sementara itu, penenggelaman kapal juga akan dilakukan pada 20 Oktober 2015 terhadap tiga kapal, dua berbendera Vietnam dan satu Thailand di perairan Batam, Kepulauan Riau dan di Aceh.
"Penenggelaman kapal ini dilakukan menggunakan dinamit daya ledak redah sehingga kondisi kapal tetap terjaga, dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman," ungkap Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin di Pontianak, Senin (19/10/2015).
Asep berharap, kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru, bagi ikan-ikan di perairan tersebut.
Dengan begitu akan bermanfaat bagi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. "Yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan," tutur Asep.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing ini engacu pada Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009, yaitu benda atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP.
PILIHAN:
Hanura Tidak Puas Kinerja Pemerintah, Ini Alasannya
Adapun penenggelaman dilakukan kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti di perairan Pulau Datok, Pontianak, Kalimantan Barat. Empat kapal berbendera Vietnam ditenggelamkan di perairan tersebut.
Sementara empat kapal berbendera Filipina juga ditenggelamkan di Tarakan, Kalimantan Timur oleh TNI Angkatan Laut.
Sementara itu, penenggelaman kapal juga akan dilakukan pada 20 Oktober 2015 terhadap tiga kapal, dua berbendera Vietnam dan satu Thailand di perairan Batam, Kepulauan Riau dan di Aceh.
"Penenggelaman kapal ini dilakukan menggunakan dinamit daya ledak redah sehingga kondisi kapal tetap terjaga, dan dapat berfungsi menjadi rumpon di lokasi penenggelaman," ungkap Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin di Pontianak, Senin (19/10/2015).
Asep berharap, kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru, bagi ikan-ikan di perairan tersebut.
Dengan begitu akan bermanfaat bagi kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. "Yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan," tutur Asep.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing ini engacu pada Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009, yaitu benda atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP.
PILIHAN:
Hanura Tidak Puas Kinerja Pemerintah, Ini Alasannya
(dam)