Diluncurkan Hari Ini, Bela Negara Tak Punya Payung Hukum

Senin, 19 Oktober 2015 - 06:09 WIB
Diluncurkan Hari Ini, Bela Negara Tak Punya Payung Hukum
Diluncurkan Hari Ini, Bela Negara Tak Punya Payung Hukum
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menjadwalkan peluncuran kader Bela Negara pada hari ini, namun program bela negara sendiri masih jauh dari persiapan yang matang. Program bela negara belum memiliki payung hukum guna mengatur anggaran, mekanisme, dan perencanaan.

"Bela Negara adalah hal yang bagus dan mulia, hanya saja implementasinya harus jelas baik anggaran, methode dan recruitmentnya sekaligus persyaratannya. Demikian juga dengan payung hukumnya," tandas Pengamat Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Nuning) saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 18 Oktober 2015 kemarin.

Nuning khawatir, jika pemerintah memaksakan peluncuran program bela negara tanpa persiapan yang matang dan strategi pelaksanaannya, bela negara hari ini akan mengalami kegagalan yang sama seperti Wajib Latihan Mahasiswa (Walawa) pada tahun 1968. Karena, Walawa waktu itu hanya berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menhankam No. Kep/B/32/1968 tertanggal 14 Februari 1968.

"Bisa-bisa kegagalan WALAWA tahun 1968 bisa terulang karena tidak cermat mengemasnya dan bisa contra produktif," sesal mantan Anggota Komisi I DPR itu.

Selain itu, lanjut Nuning, sosialisasi dan edukasi kepada publik tidak dilaksanakan secara merata, sehingga masyarakat melihat banyak kerancuan. Harus diakui, sudah saatnya negara mengembangkan intelektualisasi bangsa dalam suatu Defense Intellectual Management (DIM). Tetapi menurutnya, ada missing link dalam menerjemahkan Bela Negara untuk masa damai dan masa perang.

Menurut Nuning, untuk kepentingan masa perang memang perlu mobilisasi Komponen Cadangan (Komcad) untuk mendukung TNI sebagai Komponen Utama. Dimana, persyaratannya tidak hanya umur, tapi ada persyaratan lain seperti harus berpenghasilan tetap dan sehat jasmani serta lulus tes psikologi. "Selain itu perlu persetujuan anggaran dari Parlemen," imbuhnya.

Sedangkan untuk keperluan masa damai seperti saat ini, lanjutnya, hak dan kewajiban WNI membela negara sesuai profesi individu dan memperoleh pemahaman Bela Negara yang diperankan oleh pimpinan organisasi dan lembaga termasuk swasta dan dunia pendidikan. Kepentingan masa damai dan masa perang dikelola regulasinya oleh penanggung jawab sektor pertahanan dalam hal ini Kemenhan.

"Jadi, apa yang dilakukan oleh Kemenhan untuk mobilisasi latihan dasar militer dapat dipahami sebagai stimulasi dan simulasi (model) merancang pembentukan Komcad untuk kepentingan masa perang dengan harapan UU Ketahanan Nasional dapat legalisasi," terangnya.

Selain itu, sambung Nuning, meskipun Kemenhan sudah melakukan uji coba dalam beberapa tahun belakangan, tapi keberadaan bela negara ini menjadi rancu tatkala para pemangku kebijakan program bela negara tidak mampu memberi jawaban atas pertanyaan publik. Khususnya masalah anggaran yang belum tahu akan diambil dari pos mana, dan jangan sampai anggaran diambil dari pos komponen utama dan komponen pendukungnya.

"Seharusnya sebelum launching pihak Kemenhan sudah RDP soal bela negara ini, karena kan ini masif sifatnya juga libatkan jajaran TNI dan pemda (pemerintah daerah). Karena itu berimplikasi pada anggaran dan SDM dari masyarakat," tandasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya. Dia mengatakan, karena program Bela Negara ini belum memiliki payung hukum untuk menentukan anggaran dan mekanismenya. Payung hukum itu sebuah keharusan, agar jelas mekanisme dan dukungan anggarannya.

"Idealnya pemerintah mengusulkan RUU-nya. Tapi kita mau dengar dulu penjelasan dari Menhan," kata Tantowi saat dihubungi.

Oleh karena itu, Tantowi mengungkapkan, Komisi I DPR telah menjadwalkan untuk mengundang Menhan untuk Raker pada pekan ini. DPR akan meminta penjelasan detil tentang program Bela Negara tersebut.

"Kita akan undang Menhan dulu untuk mengetahui konsep Bela Negara yang akan dibuka Presiden Senin besok," ujar politikus Partai Golkar itu.

Menurut Tantowi, selama ini Menhan hanya menyinggung sedikit saja tentang program Bela Negara dalam Raker pertama Komisi I DPR dengan Menhan tapi, tidak secara detil. Sehingga, Komisi I DPR belum dapat mengambil langkah apapun tentang program Bela Negara ini.

"Idealnya kan memang sebelum di-launch (diluncurkan), pemerintah jelaskan dulu ke DPR," sesalnya.

Sebelumnya, Dihubungi terpisah, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem Bachtiar Aly memandang, program bela negara ini baik untuk mendidik kesadaran bernegara dan tanggung jawab, dan dengan berlatih bersama para anak muda jadi punya solidaritas nasional. Namun demikian, program ini membutuhkan persiapan baik dari segi faslitas berupa payung hukum yang berisi penganggaran, mekanisme, dan kurikulum, tapi juga memerlukan persiapan mental. Karena, bisa dibilang bahwa ini suatu hal yang baru.

"Persoalan yang harus dilihat yakni apakah momentumnya sekarang atau harus menunggu lagi. Tapi, tidak ada salahnya wacana itu dibuka untuk suatu diskusi bahwa setiap warga negara harus diajak untuk ikut membela negara," pungkasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7656 seconds (0.1#10.140)