Kejagung Diminta Tak Bersikap Arogan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan lebih mengedepankan mekanisme hukum ketimbang ego para personelnya. Risikonya bisa mengorbankan citra institusi Kejagung dan penegakan hukum di bawah Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) R Primadita mengingatkan, para jaksa terkait harusnya bisa menerima keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang dimohonkan pihak PT VSI.
"Seharusnya, mengingat pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan No.81/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL, tanggal 20 September 2015. Sudah jelas bahwa hukum
mensyaratkan adanya penetapan pengadilan jika ingin melaksanakan penggeledahan dan penyitaan," ujar Primadita dalam siaran persnya, Jumat (16/10/2015).
Dia mengatakan, putusan praperadilan tersebut harusnya menjadi bahan evaluasi bagi Kejagung dalam menjalani proses hukum. Bukan sebaliknya, kata dia Kejagung malah menunjukan sikap arogannya dengan melakukan penyitaan kembali.
"Hal ini terlihat dari sikap jaksa-jaksa pada Kejagung dengan arogan telah kembali menyita dokumen milik PT VSI pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2015," ucapnya.
Baca: Kejagung Akui Sita Kembali Dokumen Milik PT VSI.
Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) R Primadita mengingatkan, para jaksa terkait harusnya bisa menerima keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang dimohonkan pihak PT VSI.
"Seharusnya, mengingat pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan No.81/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL, tanggal 20 September 2015. Sudah jelas bahwa hukum
mensyaratkan adanya penetapan pengadilan jika ingin melaksanakan penggeledahan dan penyitaan," ujar Primadita dalam siaran persnya, Jumat (16/10/2015).
Dia mengatakan, putusan praperadilan tersebut harusnya menjadi bahan evaluasi bagi Kejagung dalam menjalani proses hukum. Bukan sebaliknya, kata dia Kejagung malah menunjukan sikap arogannya dengan melakukan penyitaan kembali.
"Hal ini terlihat dari sikap jaksa-jaksa pada Kejagung dengan arogan telah kembali menyita dokumen milik PT VSI pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2015," ucapnya.
Baca: Kejagung Akui Sita Kembali Dokumen Milik PT VSI.
(kur)