Sekjen Nasdem Jadi Tersangka, KPK Bakal Periksa Gatot dan Evy
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengamanan penanganan perkara Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Untuk mendalami kasus itu, penyidik berencana akan memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka. "Dengan ditetapkannya PRC sebagai tersangka maka akan melakukan pemeriksaan PRC, PGN, ES," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Kendati akan memanggil ketiga tersangka itu, Johan belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan akan dilakukan. Yang jelas pemeriksaan ketiganya untuk kepentingan penyidikan.
Johan mengatakan, terkait pengusutan kasus penyimpangan dana bansos, pihaknya sudah menyerahkan kepada Kejaksaan Agung. KPK hanya menangani perkara dugaan pemberian dan penerimaan yang dilakukan Gatot dan Evy kepada Patrice Rio.
"(Kasus) ini soal penerimaan dan pemberian. PRC (Patrice Rio) diduga menerima hadiah atau janji," tukasnya.
Atas penetapan tersangka itu, Gatot dan Evy masing-masing disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 undang nomor 31 tahun 1999 juncto tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara Patrice Rio disangka melanggar pasal 5 ayat 1a atau b atau pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengamanan penanganan perkara Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Untuk mendalami kasus itu, penyidik berencana akan memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka. "Dengan ditetapkannya PRC sebagai tersangka maka akan melakukan pemeriksaan PRC, PGN, ES," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Kendati akan memanggil ketiga tersangka itu, Johan belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan akan dilakukan. Yang jelas pemeriksaan ketiganya untuk kepentingan penyidikan.
Johan mengatakan, terkait pengusutan kasus penyimpangan dana bansos, pihaknya sudah menyerahkan kepada Kejaksaan Agung. KPK hanya menangani perkara dugaan pemberian dan penerimaan yang dilakukan Gatot dan Evy kepada Patrice Rio.
"(Kasus) ini soal penerimaan dan pemberian. PRC (Patrice Rio) diduga menerima hadiah atau janji," tukasnya.
Atas penetapan tersangka itu, Gatot dan Evy masing-masing disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 undang nomor 31 tahun 1999 juncto tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara Patrice Rio disangka melanggar pasal 5 ayat 1a atau b atau pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
(hyk)