Polri Didesak Tetapkan RJ Lino Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polri ditantang segera meningkatkan status Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino menjadi tersangka, kasus dugaan korupsi di perusahaan milik pemerintah tersebut.
Pengacara publik Eggi Sudjana mengatakan, alat bukti yang dimiliki Polri telah cukup untuk menetapkan Lino sebagai tersangka.
"Adanya dokumen, keterangan ahli, keterangan saksi, itu bukti. Ada tiga alat bukti. Supaya benang kusut terurai, nyatakan Lino tersangka," kata Eggi, di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Diyakini Eggi, kasus dugaan korupsi Pelindo II akan terurai dengan sendirinya jika Lino ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Bahkan dengan penahanan Lino tersebut, DPR tidak perlu melanjutkan kerja Panitia Khusus (Pansus) Pelindo yang baru diparipurnakan siang tadi.
"Sekarang pertanyaannya kenapa enggak bisa dinyatakan tersangka. Enggak mungkin kan kalau enggak punya backing kuat, apalagi Menko sampai mengancam mundur," ucap Eggi.
Pilihan:
Menko Polhukam Tegaskan Bela Negara Bukan Wajib Militer
Diperiksa KPK 12 Jam, Wagub Sumut Ungkap Pesan Surya Paloh
Pengacara publik Eggi Sudjana mengatakan, alat bukti yang dimiliki Polri telah cukup untuk menetapkan Lino sebagai tersangka.
"Adanya dokumen, keterangan ahli, keterangan saksi, itu bukti. Ada tiga alat bukti. Supaya benang kusut terurai, nyatakan Lino tersangka," kata Eggi, di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Diyakini Eggi, kasus dugaan korupsi Pelindo II akan terurai dengan sendirinya jika Lino ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Bahkan dengan penahanan Lino tersebut, DPR tidak perlu melanjutkan kerja Panitia Khusus (Pansus) Pelindo yang baru diparipurnakan siang tadi.
"Sekarang pertanyaannya kenapa enggak bisa dinyatakan tersangka. Enggak mungkin kan kalau enggak punya backing kuat, apalagi Menko sampai mengancam mundur," ucap Eggi.
Pilihan:
Menko Polhukam Tegaskan Bela Negara Bukan Wajib Militer
Diperiksa KPK 12 Jam, Wagub Sumut Ungkap Pesan Surya Paloh
(maf)