Kejagung Akui Sita Kembali Dokumen PT VSI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya tidak melakukan penggeledahan di Kantor PT. Victoria Securities Indonesia (VSI).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen di kantor PT. VSI.
"Oh ya jadi dari informasi tim, itu kan barang bukti dikembalikan ke pihak VSI ya, setelah dikembalikan disita kembali gitu," ujar Amir ketika dikonfirmasi Sindonews melalui telepon, Selasa (13/10/2015).
Dia mengatakan, pihaknya sudah menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap perkara praperadilan yang dimohonkan PT VSI dengan mengembalikan dokumen yang disita sebelum akhirnya disita kembali.
"Yang dinyatakan tidak sah itu kan penggeledahan dan penyitaan. Penyidikan kan beda, sehingga sesuai putusan praperadilan itu kan penggeledahn dan penyitaan tidak sah untuk dikembalikan ke pihak VSI. Makanya setelah dikembalikan saat itu juga dilakukan penyitaan kembali," terangnya.
Pihak PT VSI mengungkapkan, Jumat 9 Oktober 2015 pihak Kejagung mendatangi kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat. Pihak Kejagung meminta PT VSI untuk menandatangani berita acara penyitaan.
Baca: PT VSI Ungkap Kesewenang-wenangan Kejagung.
PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto menjelaskan, pihaknya hanya melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen di kantor PT. VSI.
"Oh ya jadi dari informasi tim, itu kan barang bukti dikembalikan ke pihak VSI ya, setelah dikembalikan disita kembali gitu," ujar Amir ketika dikonfirmasi Sindonews melalui telepon, Selasa (13/10/2015).
Dia mengatakan, pihaknya sudah menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap perkara praperadilan yang dimohonkan PT VSI dengan mengembalikan dokumen yang disita sebelum akhirnya disita kembali.
"Yang dinyatakan tidak sah itu kan penggeledahan dan penyitaan. Penyidikan kan beda, sehingga sesuai putusan praperadilan itu kan penggeledahn dan penyitaan tidak sah untuk dikembalikan ke pihak VSI. Makanya setelah dikembalikan saat itu juga dilakukan penyitaan kembali," terangnya.
Pihak PT VSI mengungkapkan, Jumat 9 Oktober 2015 pihak Kejagung mendatangi kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan City, lantai 8, Jakarta Pusat. Pihak Kejagung meminta PT VSI untuk menandatangani berita acara penyitaan.
Baca: PT VSI Ungkap Kesewenang-wenangan Kejagung.
PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI.
(kur)