MA Sepakat Kejahatan Anak Extraordinary Crime

Selasa, 13 Oktober 2015 - 04:36 WIB
MA Sepakat Kejahatan...
MA Sepakat Kejahatan Anak Extraordinary Crime
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyepakati kejahatan anak masuk dalam kategori extraordinary crime (luar biasa). Dengan demikian, lembaga kehakiman membutuhkan langkah-langkah pemeriksaan, persidangan hingga putusan hukum yang luar biasa.

"Saya kira ini warning bagi kita setelah menyepakati tentang kajahatan extraordinary crime, butuh langkah-langkah pemeriksaan, persidangan hingga putusan hukum yang juga luar biasa," kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Senin 12 Oktober 2015.

Ni’am menegaskan, kedatangan lembaganya untuk menyamakan persepsi terkait komitmen perang terhadap kejahatan anak yang bersifat luar biasa (extraordinary crime). Dengan persepsi yang sama, maka ini menjadi pesan dan sinyal kepada siapa pun untuk berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan terhadap anak.

"Wakil Ketua MA tadi juga memiliki komitmen yang sama, untuk memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan anak, saya kira ini komitmen yang baik," tegasnya.

Sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan anak adalah 15 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang dekat, maka ditambah menjadi 20 tahun penjara.

Hakim bisa saja menggunakan instrumen hukuman lain, seperti KUHP, yang mengenal hukuman mati.

"Di sisi lain, ada KUHP yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan anak. Jika memenuhi unsur sesuai dengan yang dimaksud UU terkait hukuman mati, maka itu bisa saja diterapkan," katanya.

KPAI menghormati hakim agung yang memiliki independensi untuk memeriksa, memproses dan memutus perkara sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

"Tapi di sisi lain, pimpinan MA memiliki komitmen bahwa tindak kejahatan terhadap anak sudah keterlaluan, ini kutipan langsung yang disampaikan. Perlu ada hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandas Ni'am.

Sementara itu, Wakil Ketua MA Mohammad Saleh menegaskan, hakim tidak segan-segan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan anak.

"Pelaku pidana kejahatan terhadap anak sudah keterlaluan, hakim tidak segan-segan menjatuhkan hukuman maksimal," katanya.

Ditambahkannya, saat ini MA memiliki lima hakim agung khusus menangani perkara hukum yang berkaitan dengan anak. Kelimanya memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman.

PILIHAN:

Guru Besar UI Yakin Pembunuh Eneng Lebih Dari Satu Orang
(mhd)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved