Bahas Revisi UU KPK Batal, DPR Tunggu Masukan dari Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2015 - 17:20 WIB
Bahas Revisi UU KPK...
Bahas Revisi UU KPK Batal, DPR Tunggu Masukan dari Masyarakat
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR batal membahas usulan revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran draf tersebut masih dalam penyempurnaan.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, hal tersebut bukan suatu pembatalan namun sebuah penundaan, lantaran DPR khususnya fraksi yang mengusulkan revisi UU KPK tersebut masih menunggu masukan dari masyarakat.

"Bukan dibatalin. Gini, pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).

"Tidak bisa kita serahkan hanya menjadi tanggung jawab satu entitas atau satu kelompok saja. Nah maka pembahasan revisi UU KPK itu melalui kajian naskah akademik," imbuhnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, DPR menerima usulan dari masyarakat terkait revisi UU KPK. Maka itu, Masinton mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyampaikan idenya dalam hal pemberantasan korupsi.

"Monggo disampaikan ke DPR agar kita bahas sama-sama," ucapnya.

Kemudian lanjut Masinton, hal ini dilakukan agar masyarakat juga tidak saling curiga nantinya, bahwasannya revisi UU KPK melemahkan KPK.

"Yang kita perkuat adalah penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi, yang itu menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa ini. Baik itu LSM, pers, parpol, dan lain-lain," tegasnya.

Dia mengatakan, aspirasi masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di DPR. Atau juga dapat datang ke DPR, bertemu langsuNg dengan Komisi III, Baleg dan fraksi di DPR.

"Atau DPR bisa mendatangi masyarakat, mengundang masyarakat. Bisa juga disampaikan drafnya saja, jadi untuk teman-teman yang menolak, monggo," tuturnya.

"Nanti kita adopsi dalam RUU atau revisi UU KPK nanti. Baik itu KPK, baik itu elemen masyarakat dan lain," imbuh Masinton.

Masinton mengatakan, semua kalangan boleh menyampaikan ide dan usulan tentang perbaikan, tentang penguatan sistem penegakan hukum Indonesia ke depan dalam hal pemberantasan korupsi.

"Karena musuh terbesar kita adalah korupsinya. Bagaimana cara memberantasnya nah kita masih ribut di alat-alatnya," tuturnya.

Menurutnya, alat penegakan hukum itu banyak. Ada KPK, Kepolisian, Kejaksaan ada lembaga peradilan lainnya. "Jadi yang kita tuju adalah sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar Masinton.

DPR kata dia, juga akan proaktif mendatangi masyarakat untuk meminta masukan terkait revisi UU KPK tersebut. Dia juga mengaku akan menangkap aspirasi masyarakat melalui media dan sebagainya. Namun dia berharap aspirasi masyarakat tersebut dapat dijadikan naskah agar DPR dapat menindaklanjuti.

"Jadi perdebatan bukan pokoke tolak, bukan gitu. Perdebatannya adalah bagaimana merancang konsepsi penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi ke depan. Musuh kita korupsi, jadi kita masih meributkan alat-alatnya," tandas Masinton.

Pilihan:

Rachmawati Bicara Soal Soekarno, PKI dan Soeharto

Rachmawati Tuding Megawati Inisiator Revisi UU KPK
(maf)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Infografis
Pemerintah dan DPR Setujui...
Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved