Bahas Revisi UU KPK Batal, DPR Tunggu Masukan dari Masyarakat
Senin, 12 Oktober 2015 - 17:20 WIB
Bahas Revisi UU KPK Batal, DPR Tunggu Masukan dari Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR batal membahas usulan revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran draf tersebut masih dalam penyempurnaan.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, hal tersebut bukan suatu pembatalan namun sebuah penundaan, lantaran DPR khususnya fraksi yang mengusulkan revisi UU KPK tersebut masih menunggu masukan dari masyarakat.
"Bukan dibatalin. Gini, pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
"Tidak bisa kita serahkan hanya menjadi tanggung jawab satu entitas atau satu kelompok saja. Nah maka pembahasan revisi UU KPK itu melalui kajian naskah akademik," imbuhnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, DPR menerima usulan dari masyarakat terkait revisi UU KPK. Maka itu, Masinton mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyampaikan idenya dalam hal pemberantasan korupsi.
"Monggo disampaikan ke DPR agar kita bahas sama-sama," ucapnya.
Kemudian lanjut Masinton, hal ini dilakukan agar masyarakat juga tidak saling curiga nantinya, bahwasannya revisi UU KPK melemahkan KPK.
"Yang kita perkuat adalah penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi, yang itu menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa ini. Baik itu LSM, pers, parpol, dan lain-lain," tegasnya.
Dia mengatakan, aspirasi masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di DPR. Atau juga dapat datang ke DPR, bertemu langsuNg dengan Komisi III, Baleg dan fraksi di DPR.
"Atau DPR bisa mendatangi masyarakat, mengundang masyarakat. Bisa juga disampaikan drafnya saja, jadi untuk teman-teman yang menolak, monggo," tuturnya.
"Nanti kita adopsi dalam RUU atau revisi UU KPK nanti. Baik itu KPK, baik itu elemen masyarakat dan lain," imbuh Masinton.
Masinton mengatakan, semua kalangan boleh menyampaikan ide dan usulan tentang perbaikan, tentang penguatan sistem penegakan hukum Indonesia ke depan dalam hal pemberantasan korupsi.
"Karena musuh terbesar kita adalah korupsinya. Bagaimana cara memberantasnya nah kita masih ribut di alat-alatnya," tuturnya.
Menurutnya, alat penegakan hukum itu banyak. Ada KPK, Kepolisian, Kejaksaan ada lembaga peradilan lainnya. "Jadi yang kita tuju adalah sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar Masinton.
DPR kata dia, juga akan proaktif mendatangi masyarakat untuk meminta masukan terkait revisi UU KPK tersebut. Dia juga mengaku akan menangkap aspirasi masyarakat melalui media dan sebagainya. Namun dia berharap aspirasi masyarakat tersebut dapat dijadikan naskah agar DPR dapat menindaklanjuti.
"Jadi perdebatan bukan pokoke tolak, bukan gitu. Perdebatannya adalah bagaimana merancang konsepsi penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi ke depan. Musuh kita korupsi, jadi kita masih meributkan alat-alatnya," tandas Masinton.
Pilihan:
Rachmawati Bicara Soal Soekarno, PKI dan Soeharto
Rachmawati Tuding Megawati Inisiator Revisi UU KPK
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai, hal tersebut bukan suatu pembatalan namun sebuah penundaan, lantaran DPR khususnya fraksi yang mengusulkan revisi UU KPK tersebut masih menunggu masukan dari masyarakat.
"Bukan dibatalin. Gini, pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
"Tidak bisa kita serahkan hanya menjadi tanggung jawab satu entitas atau satu kelompok saja. Nah maka pembahasan revisi UU KPK itu melalui kajian naskah akademik," imbuhnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, DPR menerima usulan dari masyarakat terkait revisi UU KPK. Maka itu, Masinton mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyampaikan idenya dalam hal pemberantasan korupsi.
"Monggo disampaikan ke DPR agar kita bahas sama-sama," ucapnya.
Kemudian lanjut Masinton, hal ini dilakukan agar masyarakat juga tidak saling curiga nantinya, bahwasannya revisi UU KPK melemahkan KPK.
"Yang kita perkuat adalah penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi, yang itu menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa ini. Baik itu LSM, pers, parpol, dan lain-lain," tegasnya.
Dia mengatakan, aspirasi masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di DPR. Atau juga dapat datang ke DPR, bertemu langsuNg dengan Komisi III, Baleg dan fraksi di DPR.
"Atau DPR bisa mendatangi masyarakat, mengundang masyarakat. Bisa juga disampaikan drafnya saja, jadi untuk teman-teman yang menolak, monggo," tuturnya.
"Nanti kita adopsi dalam RUU atau revisi UU KPK nanti. Baik itu KPK, baik itu elemen masyarakat dan lain," imbuh Masinton.
Masinton mengatakan, semua kalangan boleh menyampaikan ide dan usulan tentang perbaikan, tentang penguatan sistem penegakan hukum Indonesia ke depan dalam hal pemberantasan korupsi.
"Karena musuh terbesar kita adalah korupsinya. Bagaimana cara memberantasnya nah kita masih ribut di alat-alatnya," tuturnya.
Menurutnya, alat penegakan hukum itu banyak. Ada KPK, Kepolisian, Kejaksaan ada lembaga peradilan lainnya. "Jadi yang kita tuju adalah sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar Masinton.
DPR kata dia, juga akan proaktif mendatangi masyarakat untuk meminta masukan terkait revisi UU KPK tersebut. Dia juga mengaku akan menangkap aspirasi masyarakat melalui media dan sebagainya. Namun dia berharap aspirasi masyarakat tersebut dapat dijadikan naskah agar DPR dapat menindaklanjuti.
"Jadi perdebatan bukan pokoke tolak, bukan gitu. Perdebatannya adalah bagaimana merancang konsepsi penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi ke depan. Musuh kita korupsi, jadi kita masih meributkan alat-alatnya," tandas Masinton.
Pilihan:
Rachmawati Bicara Soal Soekarno, PKI dan Soeharto
Rachmawati Tuding Megawati Inisiator Revisi UU KPK
(maf)