12 Perusahaan & 209 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan
Senin, 12 Oktober 2015 - 16:09 WIB
12 Perusahaan & 209 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti melaporkan hingga hari ini sudah 244 laporan terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang ditangani enam Polda.
"Penyelidikan ada 26 sisanya penyidikan. Dari 218 penyidikan ada 113 perseorangan dan 48 perusahaan," kata Badrodin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Dia menambahkan, dari total itu 12 perusahaan dan 209 perseorangan telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut.
"Yang sudah P21 ada 57. Ada empat perusahaan masuk tahap satu, tinggal penelitian penuntut umum," terangnya.
Jenderal bintang empat ini juga mengatakan, perusahaan-perusahaan itu ada yang berasal dari dalam negeri namun ada pula yang merupakan investor asing.
"Saya tidak bisa sebutkan perusahaannya, negaranya ada Malaysia, ada dari China, Singapura sedang dalam penyelidikan," lanjutnya.
Mereka pun terancam Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun atau denda Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar
PILIHAN:
PDIP Minta KPK Fokus Pada Fungsi Pencegahan
Komisi III Belum Bahas Fit And Proper Test Capim KPK
"Penyelidikan ada 26 sisanya penyidikan. Dari 218 penyidikan ada 113 perseorangan dan 48 perusahaan," kata Badrodin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2015).
Dia menambahkan, dari total itu 12 perusahaan dan 209 perseorangan telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut.
"Yang sudah P21 ada 57. Ada empat perusahaan masuk tahap satu, tinggal penelitian penuntut umum," terangnya.
Jenderal bintang empat ini juga mengatakan, perusahaan-perusahaan itu ada yang berasal dari dalam negeri namun ada pula yang merupakan investor asing.
"Saya tidak bisa sebutkan perusahaannya, negaranya ada Malaysia, ada dari China, Singapura sedang dalam penyelidikan," lanjutnya.
Mereka pun terancam Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun atau denda Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar
PILIHAN:
PDIP Minta KPK Fokus Pada Fungsi Pencegahan
Komisi III Belum Bahas Fit And Proper Test Capim KPK
(kri)