Konyol jika DPR Konsultasi Revisi UU KPK ke Presiden
Senin, 12 Oktober 2015 - 14:28 WIB
Konyol jika DPR Konsultasi Revisi UU KPK ke Presiden
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai, Pemimpin DPR tidak perlu konsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya menurut Benny, Revisi UU KPK tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Di mana Prolegnas adalah konsensus kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
"Tidak boleh ada yang saling menuding di sini. Sebab itu sudah menjadi kesepakatan. pemerintah dan DPR. Dua pihak (pemerintah dan DPR) menghendaki undang-undang KPK direvisi," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Maka itu menurutnya, Pemimpin DPR tidak perlu konsultasi dengan presiden. Benny menyebut, tidak masuk akal jika Pemimpin DPR masih konsultasi dengan presiden terkait revisi UU KPK.
"Tidak perlu konsultasi untuk apa. Pimpinan DPR kalau melakukan (konsultasi) itu konyol. Mau konsultasi apa. Itu sudah menjadi kesepatan (konsensus). Jangan menjadikan agenda revisi UU KPK ini untuk kepentingan pribadi," kata Benny.
Yang menjadi masalah saat ini kata Benny adalah, sikap presiden apakah akan meneruskan usulan tersebut yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Namun dia yakin, presiden akan menolak revisi UU KPK dilanjutkan jika memerlemah posisi KPK.
"Tinggal presiden mau mundur atau tidak. Tergantung isinya. Kalau memerlemah KPK jelas Demokrat menolak. Dan saya yakin Presiden Jokowi akan menolak itu," ucap Benny.
"Revisi yang memerlemah itu dari presiden. Itu kopnya presiden. Dipakai. Anggota Dewan ini untuk mengajukan usul hak inisiatif. Diambil alih," tandas Benny.
Pilihan:
Rachmawati Bicara Soal Soekarno, PKI dan Soeharto
Rachmawati Tuding Megawati Inisiator Revisi UU KPK
Pasalnya menurut Benny, Revisi UU KPK tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Di mana Prolegnas adalah konsensus kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
"Tidak boleh ada yang saling menuding di sini. Sebab itu sudah menjadi kesepakatan. pemerintah dan DPR. Dua pihak (pemerintah dan DPR) menghendaki undang-undang KPK direvisi," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Maka itu menurutnya, Pemimpin DPR tidak perlu konsultasi dengan presiden. Benny menyebut, tidak masuk akal jika Pemimpin DPR masih konsultasi dengan presiden terkait revisi UU KPK.
"Tidak perlu konsultasi untuk apa. Pimpinan DPR kalau melakukan (konsultasi) itu konyol. Mau konsultasi apa. Itu sudah menjadi kesepatan (konsensus). Jangan menjadikan agenda revisi UU KPK ini untuk kepentingan pribadi," kata Benny.
Yang menjadi masalah saat ini kata Benny adalah, sikap presiden apakah akan meneruskan usulan tersebut yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Namun dia yakin, presiden akan menolak revisi UU KPK dilanjutkan jika memerlemah posisi KPK.
"Tinggal presiden mau mundur atau tidak. Tergantung isinya. Kalau memerlemah KPK jelas Demokrat menolak. Dan saya yakin Presiden Jokowi akan menolak itu," ucap Benny.
"Revisi yang memerlemah itu dari presiden. Itu kopnya presiden. Dipakai. Anggota Dewan ini untuk mengajukan usul hak inisiatif. Diambil alih," tandas Benny.
Pilihan:
Rachmawati Bicara Soal Soekarno, PKI dan Soeharto
Rachmawati Tuding Megawati Inisiator Revisi UU KPK
(maf)