Demokrat Tegaskan Tolak Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto menyatakan partainya tetap menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh enam fraksi di DPR.
Apalagi, menurut dia, publik banyak yang menolak revisi UU tersebut sehingga membuat kegaduhan di masyarakat. "Demokrat berpendapat tidak perlu merevisi UU KPK. Konstituen saya bertanya Demokrat tidak mendukung kan Pak? Dan betul (Demokrat) memang tidak mendukung (isi) draf RUU yang diajukan, karena kan sekarang sifatnya masih draf," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Kemudian, lanjut dia, adanya salah satu isi draf revisi UU KPK yang dipertanyakan publik yakni terkait wacana pembatasan eksistensi KPK selama 12 tahun. Demokrat menilai wacana itu memang dirasakan tidak pas.
Agus melanjutkan, meskipun Demokrat bersikeras menolak sejumlah poin isi draf revisi UU KPK, namun pembahasannya sendiri bergantung kepada persetujuan pemerintah dan suara mayoritas fraksi di DPR.
Kendati demikian, apabila revisi UU KPK tetap dibahas, maka Demokrat berjanji akan terus mengusulkan poin-poin yang mengarah pada penguatan KPK, misalnya memperkuat pasal-pasal pencegahan dalam UU KPK.
"Kalau Demokrat tidak mendapat kawan suara untuk tidak merevisi UU KPK, Demokrat akan ajukan usulan-usulan yang intinya memperkuat KPK," tandas Agus.
PILIHAN:
KPK Gelar Perkara Dugaan Korupsi Interpelasi DPRD Sumut
KPK Periksa Wagub Sumut
Apalagi, menurut dia, publik banyak yang menolak revisi UU tersebut sehingga membuat kegaduhan di masyarakat. "Demokrat berpendapat tidak perlu merevisi UU KPK. Konstituen saya bertanya Demokrat tidak mendukung kan Pak? Dan betul (Demokrat) memang tidak mendukung (isi) draf RUU yang diajukan, karena kan sekarang sifatnya masih draf," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Kemudian, lanjut dia, adanya salah satu isi draf revisi UU KPK yang dipertanyakan publik yakni terkait wacana pembatasan eksistensi KPK selama 12 tahun. Demokrat menilai wacana itu memang dirasakan tidak pas.
Agus melanjutkan, meskipun Demokrat bersikeras menolak sejumlah poin isi draf revisi UU KPK, namun pembahasannya sendiri bergantung kepada persetujuan pemerintah dan suara mayoritas fraksi di DPR.
Kendati demikian, apabila revisi UU KPK tetap dibahas, maka Demokrat berjanji akan terus mengusulkan poin-poin yang mengarah pada penguatan KPK, misalnya memperkuat pasal-pasal pencegahan dalam UU KPK.
"Kalau Demokrat tidak mendapat kawan suara untuk tidak merevisi UU KPK, Demokrat akan ajukan usulan-usulan yang intinya memperkuat KPK," tandas Agus.
PILIHAN:
KPK Gelar Perkara Dugaan Korupsi Interpelasi DPRD Sumut
KPK Periksa Wagub Sumut
(kri)