Pengusul Revisi UU KPK Dinilai Khianati 2,6 Juta Rakyat
Minggu, 11 Oktober 2015 - 18:54 WIB
Pengusul Revisi UU KPK Dinilai Khianati 2,6 Juta Rakyat
A
A
A
JAKARTA - Usul revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015 dinilai menghianati aspirasi rakyat.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, usulan revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh enam fraksi di DPR menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi para legislator tengah surut.
"Komitmen anggota DPR yang menandatangani draf revisi UU KPK tersebut terhadap pemberantasan korupsi ternyata surut," kata Masykurudin melalui keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Minggu (11/10/2015).
Menurut Masykurudin, setidaknya ada 45 orang anggota DPR dari enam fraksi yang menandatangi revisi UU KPK. (Baca: Enam Fraksi Usulkan Revisi UU KPK)
Dari 45 anggota DPR ini, setidaknya terdapat 2.624.870 pemilih yang memberikan suaranya sehingga legislator tersebut mendapatkan kursi di Senayan.
Satu tahun duduk di parlemen, lanjut Masykurudin, harapan rakyat akan adanya perbaikan pemerintahan yang lebih bersih bebas korupsi ternyata justru mundur ke belakang dengan adanya gerakan pelemahan KPK ini.
Dia menilai, pengingkaran terhadap komitmen pemberantasan korupsi akan berpengaruh langsung terhadap elektabilitas partai politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015.
"Adalah kerugian besar bagi partai politik yang tidak dapat mengendalikan sikap anggotanya, lebih-lebih karena mengkhianati pemilihnya," tutur Masykurudin.
PILIHAN:
Gayus Lagi, Gayus Lagi
Foto Mirip Gayus Kembali Bikin Heboh
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, usulan revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh enam fraksi di DPR menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi para legislator tengah surut.
"Komitmen anggota DPR yang menandatangani draf revisi UU KPK tersebut terhadap pemberantasan korupsi ternyata surut," kata Masykurudin melalui keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Minggu (11/10/2015).
Menurut Masykurudin, setidaknya ada 45 orang anggota DPR dari enam fraksi yang menandatangi revisi UU KPK. (Baca: Enam Fraksi Usulkan Revisi UU KPK)
Dari 45 anggota DPR ini, setidaknya terdapat 2.624.870 pemilih yang memberikan suaranya sehingga legislator tersebut mendapatkan kursi di Senayan.
Satu tahun duduk di parlemen, lanjut Masykurudin, harapan rakyat akan adanya perbaikan pemerintahan yang lebih bersih bebas korupsi ternyata justru mundur ke belakang dengan adanya gerakan pelemahan KPK ini.
Dia menilai, pengingkaran terhadap komitmen pemberantasan korupsi akan berpengaruh langsung terhadap elektabilitas partai politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015.
"Adalah kerugian besar bagi partai politik yang tidak dapat mengendalikan sikap anggotanya, lebih-lebih karena mengkhianati pemilihnya," tutur Masykurudin.
PILIHAN:
Gayus Lagi, Gayus Lagi
Foto Mirip Gayus Kembali Bikin Heboh
(dam)