Putusan DKPP, Satu Komisioner KPU Keerom Diberhentikan
A
A
A
JAKARTA - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan satu komisioner KPU Kabupaten Keerom Provinsi Papua karena terbukti melanggar kode etik.
Teradu atas nama Sara Yambeyabdi, terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada pihak pengadu atas nama Sherly Novieta Ch Tanos dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 6 huruf (a), Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 6 huruf (c), Pasal 7 huruf (a), Pasal 7 huruf (d) dan Pasal 8 huruf (c).
"Teradu juga terbukti melanggar asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf i juncto Pasal 15 huruf b, d, dan f Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kewajiban bertindak sesuai SOP,” ujar Anggota Majelis Anna Erliyana saat membacakan putusan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015.
Dalam putusannya DKPP juga mengungkap bahwa teradu kerap bersikap temperamental dan reaktif dalam menyikapi perbedaan pendapat. Terutama dengan rekannya di KPU Keerom, Yohana Mandowen dan Maria Dagai. Selain itu didapati apabila teradu telah mangkir dari tugas dan kewajibannya selama 2,5 bulan dan tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 7 (tujuh) kali.
"Telah nyata melanggar Pasal 27 Ayat (2) huruf (f) UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa anggota KPU Kabupaten dapat diberhentikan apabila tidak hadir dalam rapat pleno selama 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas," lanjut Anna.
PILIHAN:
DPR-DPD Desak Pemerintah Tetapkan Kabut Asap Bencana Nasional
Pembakaran Hutan Dinilai Kejahatan Extraordinary Crime
Teradu atas nama Sara Yambeyabdi, terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada pihak pengadu atas nama Sherly Novieta Ch Tanos dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 6 huruf (a), Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 6 huruf (c), Pasal 7 huruf (a), Pasal 7 huruf (d) dan Pasal 8 huruf (c).
"Teradu juga terbukti melanggar asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf i juncto Pasal 15 huruf b, d, dan f Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kewajiban bertindak sesuai SOP,” ujar Anggota Majelis Anna Erliyana saat membacakan putusan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015.
Dalam putusannya DKPP juga mengungkap bahwa teradu kerap bersikap temperamental dan reaktif dalam menyikapi perbedaan pendapat. Terutama dengan rekannya di KPU Keerom, Yohana Mandowen dan Maria Dagai. Selain itu didapati apabila teradu telah mangkir dari tugas dan kewajibannya selama 2,5 bulan dan tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 7 (tujuh) kali.
"Telah nyata melanggar Pasal 27 Ayat (2) huruf (f) UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa anggota KPU Kabupaten dapat diberhentikan apabila tidak hadir dalam rapat pleno selama 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas," lanjut Anna.
PILIHAN:
DPR-DPD Desak Pemerintah Tetapkan Kabut Asap Bencana Nasional
Pembakaran Hutan Dinilai Kejahatan Extraordinary Crime
(kri)