Putusan DKPP, Satu Komisioner KPU Keerom Diberhentikan

Sabtu, 10 Oktober 2015 - 12:21 WIB
Putusan DKPP, Satu Komisioner...
Putusan DKPP, Satu Komisioner KPU Keerom Diberhentikan
A A A
JAKARTA - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan satu komisioner KPU Kabupaten Keerom Provinsi Papua karena terbukti melanggar kode etik.

Teradu atas nama Sara Yambeyabdi, terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada pihak pengadu atas nama Sherly Novieta Ch Tanos dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Pasal 6 huruf (a), Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 6 huruf (c), Pasal 7 huruf (a), Pasal 7 huruf (d) dan Pasal 8 huruf (c).

"Teradu juga terbukti melanggar asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf i juncto Pasal 15 huruf b, d, dan f Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kewajiban bertindak sesuai SOP,” ujar Anggota Majelis Anna Erliyana saat membacakan putusan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015.

Dalam putusannya DKPP juga mengungkap bahwa teradu kerap bersikap temperamental dan reaktif dalam menyikapi perbedaan pendapat. Terutama dengan rekannya di KPU Keerom, Yohana Mandowen dan Maria Dagai. Selain itu didapati apabila teradu telah mangkir dari tugas dan kewajibannya selama 2,5 bulan dan tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 7 (tujuh) kali.

"Telah nyata melanggar Pasal 27 Ayat (2) huruf (f) UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu bahwa anggota KPU Kabupaten dapat diberhentikan apabila tidak hadir dalam rapat pleno selama 3 kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas," lanjut Anna.

PILIHAN:

DPR-DPD Desak Pemerintah Tetapkan Kabut Asap Bencana Nasional

Pembakaran Hutan Dinilai Kejahatan Extraordinary Crime
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Infografis
Kisah Perjalanan Satu...
Kisah Perjalanan Satu Dekade Islam Makhachev di UFC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved