KPK Bantah Tahan Bupati Muba dan Istri Hari Ini

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 16:44 WIB
KPK Bantah Tahan Bupati...
KPK Bantah Tahan Bupati Muba dan Istri Hari Ini
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah memeriksa Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty Pahri hari ini.

Pahri dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Muba terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.

"Yang jelas (Pahri dan istrinya) udah tersangka, tapi belum ada perkembangan apa-apa," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Kabar beredar, Pahri dan istrinya telah diterbangkan ke Jakarta buat menjalani pemeriksaan di KPK. Bahkan, usai diperiksa keduanya bakal langsung dijebloskan ke penjara.

Dikonfirmasi hal ini, Yuyuk membantahnya. Terlebih dalam jadwal pemeriksaan KPK hari ini tidak tercantum nama Pahri dan istrinya. "Tidak ada (pemeriksaan dan penahanan)," ujar Yuyuk.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto (BKY), Anggota DPRD asal Gerindra Adam Munandar (ADM), Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Bappeda Muba, Fasya.

Kemudian Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF). Kasus tersebut juga menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan.

Pilihan:

Panglima TNI Siap Kurangi 30% Jumlah Prajurit Asal Ada UU Komcad
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9701 seconds (0.1#10.140)