Ical dan Jimly Ogah Ikut Berpolemik Soal Revisi UU KPK
Jum'at, 09 Oktober 2015 - 01:45 WIB

Ical dan Jimly Ogah Ikut Berpolemik Soal Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Aburizal Bakrie menyerahkan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kepada pemerintah dan DPR.
"Serahkan pada mereka untuk membahas supaya lebih baik ke depannya," kata dia usai menghadiri HUT pertama Partai Perindo di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
Kendati demikian, dia tidak akan mempersoalkan jika revis membuat KPK lebih baik. "Lebih baik juga untuk orang-orang yang menjadi tersangka supaya ada presumption of innocence (praduga tak bersalah), itu saja," ungkapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga menyerahkan wacana revisi UU KPK kepada DPR dan pemerintah. Jimly juga tidak mempersoalkan asalkan revisi untuk memperbaiki KPK.
Dia juga enggan mengkritik sejumlah pasal yang diusulkan dalam revisi itu. Menurut dia, pengamat yang lebih pas untuk mengkritiknya. "Saya fokus ke pemilu saja," ungkap Jimly.
PILIHAN:
Angkat Menteri Berkinerja Buruk, Jokowi Sia-siakan Publik
"Serahkan pada mereka untuk membahas supaya lebih baik ke depannya," kata dia usai menghadiri HUT pertama Partai Perindo di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).
Kendati demikian, dia tidak akan mempersoalkan jika revis membuat KPK lebih baik. "Lebih baik juga untuk orang-orang yang menjadi tersangka supaya ada presumption of innocence (praduga tak bersalah), itu saja," ungkapnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga menyerahkan wacana revisi UU KPK kepada DPR dan pemerintah. Jimly juga tidak mempersoalkan asalkan revisi untuk memperbaiki KPK.
Dia juga enggan mengkritik sejumlah pasal yang diusulkan dalam revisi itu. Menurut dia, pengamat yang lebih pas untuk mengkritiknya. "Saya fokus ke pemilu saja," ungkap Jimly.
PILIHAN:
Angkat Menteri Berkinerja Buruk, Jokowi Sia-siakan Publik
(dam)