Agus Akui Ada Usulan Revisi UU KPK Tapi Masih Berbentuk Draf
Kamis, 08 Oktober 2015 - 14:44 WIB
Agus Akui Ada Usulan Revisi UU KPK Tapi Masih Berbentuk Draf
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengakui adanya usulan dari beberapa fraksi terkait revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, usulan tersebut masih menjadi draf sehingga belum dapat dipastikan apakah akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) Prioritas 2015.
"Jadi, baru draf RUU (Rancangan Undang-Undang). Karena RUU KPK itu sedianya jadi usulan pemerintah, dan teman-teman di DPR ingin jadi usulan DPR," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Maka itu, menurutnya, sebagian fraksi mengajukan draft perubahan ataupun revisi KPK. Sehingga, kata Agus, saat ini draf tersebut masih dalam taraf sinkronisasi. Masih terdapat proses panjang agar revisi UU KPK masuk dalam proses rancangan.
"Untuk megajukan rancangan, masih dalam proses yang panjang, sehingga dari situ akan menjadi RUU baru dimasukkan ke dalam Prolegnas, baru dibicarakan dengan pemerintah," ungkapnya.
Kendati demikian, dia menilai, jika dari awal pemerintah tak menyetujui, maka draf revisi yang sebelumnya diusulkan oleh DPR tidak akan menjadi UU.
"Kita ketahui bahwa ini proses dari awal, sehingga kita tak usah terburu-buru, karena ini masih dalam ide dari temen-temen. Proses usulan pemerintah dan DPR. Draf masih ada keinginan, di DPR," tandasnya.
PILIHAN:
Ketua Bawaslu Dipanggil KPK, Ada Apa?
Masinton Akui Dapat Nota Dinas RJ Lino dari Raja Lino
"Jadi, baru draf RUU (Rancangan Undang-Undang). Karena RUU KPK itu sedianya jadi usulan pemerintah, dan teman-teman di DPR ingin jadi usulan DPR," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Maka itu, menurutnya, sebagian fraksi mengajukan draft perubahan ataupun revisi KPK. Sehingga, kata Agus, saat ini draf tersebut masih dalam taraf sinkronisasi. Masih terdapat proses panjang agar revisi UU KPK masuk dalam proses rancangan.
"Untuk megajukan rancangan, masih dalam proses yang panjang, sehingga dari situ akan menjadi RUU baru dimasukkan ke dalam Prolegnas, baru dibicarakan dengan pemerintah," ungkapnya.
Kendati demikian, dia menilai, jika dari awal pemerintah tak menyetujui, maka draf revisi yang sebelumnya diusulkan oleh DPR tidak akan menjadi UU.
"Kita ketahui bahwa ini proses dari awal, sehingga kita tak usah terburu-buru, karena ini masih dalam ide dari temen-temen. Proses usulan pemerintah dan DPR. Draf masih ada keinginan, di DPR," tandasnya.
PILIHAN:
Ketua Bawaslu Dipanggil KPK, Ada Apa?
Masinton Akui Dapat Nota Dinas RJ Lino dari Raja Lino
(kri)