Jaksa Agung Tegaskan Pemberian Deponering Tak Bisa Sembarangan
Kamis, 08 Oktober 2015 - 09:15 WIB
Jaksa Agung Tegaskan Pemberian Deponering Tak Bisa Sembarangan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo belum dapat memastikan terkait pemberian deponering untuk kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW).
Dia hanya menyampaikan pemberian deponering tidak bisa diberikan sembarangan. Dirinya akan mempelajari terlebih dahulu terkait adanya desakan hal tersebut.
"Ini kan di ranah hukum, tentunya nanti kita lihat dahulu, pelajari dahulu," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu 7 Oktober 2015.
Dia menambahkan, desakan pemberian deponering untuk BW semestinya tak disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan prerogatif jaksa agung.
"Kasihan presiden kalau didesak-desak. Deponering itu kan kewenangan prerogatif jaksa agung," tandasnya.
PILIHAN:
Jokowi Minta Maaf ke PKI, Konflik Horizontal Bisa Terjadi
Soal Isu Kudeta Jokowi, Mantan Kassospol ABRI Kritik SBY
Dia hanya menyampaikan pemberian deponering tidak bisa diberikan sembarangan. Dirinya akan mempelajari terlebih dahulu terkait adanya desakan hal tersebut.
"Ini kan di ranah hukum, tentunya nanti kita lihat dahulu, pelajari dahulu," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu 7 Oktober 2015.
Dia menambahkan, desakan pemberian deponering untuk BW semestinya tak disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan prerogatif jaksa agung.
"Kasihan presiden kalau didesak-desak. Deponering itu kan kewenangan prerogatif jaksa agung," tandasnya.
PILIHAN:
Jokowi Minta Maaf ke PKI, Konflik Horizontal Bisa Terjadi
Soal Isu Kudeta Jokowi, Mantan Kassospol ABRI Kritik SBY
(kri)