Pilkada Diikuti Satu Calon, KPU Tetap Gelar Debat Publik

Rabu, 07 Oktober 2015 - 19:37 WIB
Pilkada Diikuti Satu...
Pilkada Diikuti Satu Calon, KPU Tetap Gelar Debat Publik
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memasukkan kegiatan debat publik dalam agenda kampanye calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak pada Desember mendatang.

Dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pemilihan calon tunggal disebutkan debat akan dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi misi yang dipandu oleh moderator dan dilakukan pendalaman materi oleh panelis (Pasal 11 ayat 1).

Pada ayat lainnya disebutkan debat disiarkan secara langsung melalui lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta.

Sedangkan untuk moderator dan panelis dalam Pasal 12 ayat 1-53 disebutkan bahwa mereka berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur dan simpatik.

Sebelumnya Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan debat tidak lagi dilakukan karena pilkada calon tunggal hanya menyertakan satu pasangan calon.

Menurut Arief sebagai pengganti, nantinya pasangan calon akan berhadapan dengan panelis yang memperdalam materi yang disampaikan.

"Tidak ada debat, hanya penyampaian visi misi saja," ujarnya.


PILIHAN:


KPK Tegaskan Satu Suara dengan Jokowi


Ruki dkk Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0933 seconds (0.1#10.140)