Pengacara RJ Lino Dilaporkan ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino, Friedrich Yunadi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri oleh sejumlah mantan aktivis 1998 yang menamakan diri Komunitas Gerakan 98.
Friedrich dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyampaikan sejumlah komentar yang dianggap menghina Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dalam sebuah wawancara di stasiun televisi.
Pernyataan Friedrich dinilainya menghina Masinton karena pernah menyampaikan bahwa politikus PDIP itu tak paham hukum terkait laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan pemberian gratifikasi dari RJ Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Kami laporkan penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan," kata salah satu Anggota Komunitas Gerakan 98 Yasin Hazan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Dia menjelaskan, apa yang dilakukan Masinton hanya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penemuan mereka atas dugaan tersebut. "Kami bawa bukti, media online, dan cetak. Masinton dapat tugas dan amanah dalam fungsinya," tegasnya.
Tak hanya ke Bareskrim, rencananya mereka juga akan melaporkan Friedrich ke Dewan Etik Peradi. "Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan pengacara Lino dewan etik Peradi," tandasnya.
PILIHAN:
Eks Kassospol ABRI: Jokowi Sering Blunder Karena Kebanyakan Janji
Mendagri Era Habibie Yakin Perindo Bisa Rebut Hati Masyarakat
Friedrich dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyampaikan sejumlah komentar yang dianggap menghina Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dalam sebuah wawancara di stasiun televisi.
Pernyataan Friedrich dinilainya menghina Masinton karena pernah menyampaikan bahwa politikus PDIP itu tak paham hukum terkait laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan pemberian gratifikasi dari RJ Lino ke Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Kami laporkan penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan," kata salah satu Anggota Komunitas Gerakan 98 Yasin Hazan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Dia menjelaskan, apa yang dilakukan Masinton hanya menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penemuan mereka atas dugaan tersebut. "Kami bawa bukti, media online, dan cetak. Masinton dapat tugas dan amanah dalam fungsinya," tegasnya.
Tak hanya ke Bareskrim, rencananya mereka juga akan melaporkan Friedrich ke Dewan Etik Peradi. "Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan pengacara Lino dewan etik Peradi," tandasnya.
PILIHAN:
Eks Kassospol ABRI: Jokowi Sering Blunder Karena Kebanyakan Janji
Mendagri Era Habibie Yakin Perindo Bisa Rebut Hati Masyarakat
(kri)